Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bagian Keuangan Uji Coba Aplikasi MANDIRI-DJKN
Hendrawan Yudie Susanto
Jum'at, 10 November 2017 pukul 10:10:16   |   1032 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengembangkan aplikasi yang memungkinkan pelaksana tugas dapat memantau status pembayaran biaya perjalanan dinas yang telah dilaksanakan olehnya. Pengembangan aplikasi ini sebagai wujud upaya peningkatan pelayanan.

Bagian Keuangan Sekretariat DJKN memberi nama Aplikasi ini “MANDIRI-DJKN” (singkatan dari Monitoring Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri-DJKN). Aplikasi ini mulai diujicobakan di dua kegiatan diklat, yaitu Diklat Persiapan Purnabhakti bertempat di BDK Malang dan Lokakarya Kesekretariatan bertempat di Pusdiklat PPSDM, keduanya dilaksanakan pada Kamis (26/10/2017).

Dalam kegiatan uji coba tersebut, Bagian Keuangan menugaskan 2 (dua) tim pelaksana uji coba aplikasi, yaitu Wawan Antoni Putra dan Andriansyah pada Tim 1 (lokakarya Kesekretariaran), sedangkan tim 2 dilaksanakan Dana Kristiawan selaku programmer dan Bahruzzaman (Diklat Persiapan Purnabhakti).

Para peserta diklat diwajibkan untuk melaporkan seluruh komponen biaya perjalanan dinasnya ke dalam aplikasi online berbentuk web yang dapat diakses menggunakan jaringan intranet atau VPN Kemenkeu di alamat 10.10.1.74 melalui PC/Laptop atau melalui ponsel pintar.  Selain itu, peserta diklat diharuskan untuk mengunggah foto bukti perjalanan dinasnya melalui menu upload yang terdapat dalam aplikasi. Berdasarkan hasil kuisioner yang diisi oleh para peserta diklat dimaksud, diperoleh informasi bahwa rata-rata peserta diklat merasa puas dan menyambut baik atas implementasi aplikasi MANDIRI DJKN ini.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Keuangan DJKN, Kusumawardhani menyampaikan harapannya. Pertama, agar implementasi aplikasi MANDIRI DJKN ini dapat mempercepat proses pembayaran biaya perjalanan dinas yang pembiayaannya dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJKN. Kedua, aplikasi ini diharapkan mampu memberikan alat bantu yang lebih efektif bagi pelaksana tugas untuk memantau sendiri status pembayarannya. (Cepi-Keu/Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini