Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengembangkan aplikasi
yang memungkinkan pelaksana tugas dapat memantau status pembayaran biaya
perjalanan dinas yang telah dilaksanakan olehnya. Pengembangan aplikasi ini sebagai
wujud upaya peningkatan pelayanan.
Bagian Keuangan Sekretariat DJKN memberi nama Aplikasi ini “MANDIRI-DJKN”
(singkatan dari Monitoring Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan
Luar Negeri-DJKN). Aplikasi ini mulai diujicobakan di dua kegiatan diklat,
yaitu Diklat Persiapan Purnabhakti bertempat di BDK Malang dan Lokakarya
Kesekretariatan bertempat di Pusdiklat PPSDM, keduanya dilaksanakan pada Kamis
(26/10/2017).
Dalam kegiatan uji coba tersebut, Bagian Keuangan menugaskan 2 (dua) tim
pelaksana uji coba aplikasi, yaitu Wawan Antoni Putra dan Andriansyah pada Tim
1 (lokakarya Kesekretariaran), sedangkan tim 2 dilaksanakan Dana Kristiawan
selaku programmer dan Bahruzzaman (Diklat Persiapan Purnabhakti).
Para peserta diklat diwajibkan untuk melaporkan seluruh komponen biaya
perjalanan dinasnya ke dalam aplikasi online berbentuk web
yang dapat diakses menggunakan jaringan intranet atau VPN Kemenkeu di alamat
10.10.1.74 melalui PC/Laptop atau melalui ponsel pintar. Selain itu,
peserta diklat diharuskan untuk mengunggah foto bukti perjalanan dinasnya
melalui menu upload yang terdapat dalam aplikasi. Berdasarkan
hasil kuisioner yang diisi oleh para peserta diklat dimaksud, diperoleh
informasi bahwa rata-rata peserta diklat merasa puas dan menyambut baik atas
implementasi aplikasi MANDIRI DJKN ini.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Keuangan DJKN, Kusumawardhani
menyampaikan harapannya. Pertama, agar implementasi aplikasi MANDIRI DJKN ini
dapat mempercepat proses pembayaran biaya perjalanan dinas yang pembiayaannya
dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJKN. Kedua, aplikasi ini diharapkan mampu
memberikan alat bantu yang lebih efektif bagi pelaksana tugas untuk memantau
sendiri status pembayarannya. (Cepi-Keu/Humas)