Jakarta
– Wakil Menteri
Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo meminta pihak perbankan dapat mendukung kinerja lelang
yang menjadi salah satu tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi
lebih baik dan lebih meningkatkan koordinasi dengan sesama institusi dan
menurunkan gugatan hukum terkait lelang. Hal ini diungkapkan Wamenkeu saat
memberikan arahan pada rapat bersama DJKN dengan para pimpinan perbankan yang
merupakan stakeholder DJKN terkait
lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang (UU) Hak Tanggungan pada Selasa, (31/10)
di Mezzanie Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Wamenkeu menjelaskan beberapa
permasalahan lelang hak tanggungan antara lain, buruknya kinerja lelang hak
tanggungan, tingginya pengaduan dan gugatan, kurangnya koordinasi yang baik
antara pemohon dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Penyebab
kinerja lelang yang tidak optimal ya macam-macam, misal pemasaran pra lelang
oleh perbankan yang kurang optimal, penetapan nilai limit di atas nilai wajar
objek lelang, penumpukan permohonan di akhir tahun dan objek lelang yang
berpenghuni atau tidak free and clear,”
jelas pria kelahiran Solo, 10 Mei
1958 ini.
Sedangkan tingginya pengaduan dan gugatan, lanjutnya, terjadi karena
kurang optimalnya koordinasi anata perbankan dan debitur, lelang dikondisikan
sebagai fasilitas penagihan serta perjanjian kredit kurang mendukung menjamin
keamanan jika asetnya dilelang. Doktor alumnus School of Public Policy University of Birmingham Inggris ini juga
memaparkan target dan realisasi frekuensi pemohon lelang hak tanggungan, aset yang
laku dan tidak laku serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang serta
produktifitas lelang Hak Tanggungan.
Di
tempat yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengakui bahwa
frekuensi lelang HT itu tinggi namun banyak yang tidak laku. “Jadi aktivitas
lelangnya tinggi tapi hasilnya masih minim. Misalnya dari 10 permohonan lelang
yang laku hanya satu. Jadi artinya tidak efisien,” terangnya. Ia meminta lelang
khususnya lelang HT ke depan banyak yang laku terjual dan gugatan dapat
dikurangi, lelang bukan menjadi alat untuk menakuti debitur sertamereduce kasus-kasus yang aneh.
Pria
yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan
dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal ini mengatakan intinya peningkatan
fungsi lelang naik pesat namun juga ada permasalahan yang harus diselesaikan
baik di sisi perbankan maupun di sisi DJKN sebagai institusi yang mempunyai
tugas dan fungsi lelang. Senada dengan Wamenkeu, Ia juga berharap dengan
pertemuan ini dapat menjadikan kinerja lelang menjadi lebih baik, gugatan
semakin turun, kordinasi antar instansi semakin baik serta perlunya mencari
upaya lain dalam meningkatkan.
Direktur
Lelang DJKN Lukman Effendi juga memaparkan secara rinci jenis-jenis lelang yang
menjadi tusi DJKN beserta penjualnya, perkembangan lelang nasional mulai dari
tahun 2010 hingga triwulan III tahun 2017 mulai dari frekuensi lelang, pokok
lelang, bea lelang serta kontribusi lelang terhadap penerimaan negara. Selain
itu, ia juga memaparkan perkembangan pelaksanaan lelang pasal 6 UU HT per
masing-masing bank sebagai pemohon lelang. Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady
Purnomo dan Kepala Departemen Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan Pahla
Santoso turut memberikan masukan terkait permasalahan lelang hak tanggungan.
Usai
paparan, tanya jawab seputar lelang HT dilakukan dengan dipimpin langsung oleh
Dirjen Kekayaan Negara. Beberapa peserta rapat menanyakan dan menjelaskan
kondisi-kondisi yang tersjadi baik sebelum dilakukan lelang, saat lelang maupun
pasca lelang HT di antaranya dari Bank Mandiri, Bank Jawa Barat Banten (BJB),
Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Jatim, Bank Mega, Bank Rakyat Indonesia,
Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Acara ini dihadiri oleh segenap
pimpinan dan pejabat DJKN, pimpinan OJK, Inspektorat 4 Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), pimpinan pusat
perbankan BUMN, bank swasta dan bank pembangunan daerah.
(Benz/Greena/Grave-humas)