Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di DJKN
N/a
Senin, 20 Desember 2010 pukul 15:49:44   |   932 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi dengan tema “Memahami Gratifikasi Untuk Mencegah Korupsi” pada 16 Desember 2010 di Aula DJKN Gedung Syafruddin Prawiranegara. Acara dibuka oleh Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto dan diikuti oleh para pejabat eselon II dan eselon III di Kantor Pusat dan Kanwil VII Jakarta serta pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan Pusat DJKN. Materi sosialisasi disampaikan oleh Deputy Bidang Pencegahan KPK, Eko Soesamto Tjiptadi. Dalam pemaparannya, Eko Soesamto menjelaskan mengenai hal ihwal gratifikasi. Gratifikasi menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Lebih lanjut Eko Soesamto menjelaskan bahwa tujuan diaturnya gratifikasi dalam undang-undang adalah untuk menghindari kebiasaan menerima sesuatu pemberian/hadiah yang berkaitan dengan jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, menghindari kebiasaan memberi sesuatu dari pengusaha atau masyarakat kepada Pegawai negeri  atau Penyelenggara Negara, menghindari konflik kepentingan, menghindari dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi (TPK) orang lain.

   

Korupsi seringkali berasal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh Pegawai Negeri dan Pejabat Penyelenggara Negara, misal: penerimaan hadiah oleh Pejabat dan Keluarganya dalam suatu acara pribadi, menerima pemberian tertentu seperti diskon yang tidak wajar atau fasilitas perjalanan. Banyak orang berpikir dan berpendapat bahwa pemberian itu sekedar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun perlu disadari, bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi. There is no free lunch. Karena itulah undang-undang mengatur tentang gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Penyelenggara Negara. Demikian Eko menjelaskan.

Para istri pegawai diharapkan ikut aktif dalam mencegah Tindak Pidana Korupsi, karena memiliki peran strategis melalui penanaman nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial di dalam keluarga, membentuk karakter anak yang menjunjung tinggi kejujuran, mampu mengatur keuangan keluarga secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip, serta menjalankan pola hidup sederhana dan tidak konsumtif.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini