Surabaya - Tim Direktorat
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN, mengunjungi Kanwil
DJKN Jawa Timur, Kamis (05/10/2017). Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi dan
monitoring dan evaluasi (monev) atas Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Kegiatan ini
diselenggarakan di ruang aula Gedung Keuangan Negara II
Jalan Dinoyo 111 Surabaya. Tim Direktorat PNKNL dipimpin oleh
Aswini Rosita dengan anggota Tim, Suhendar dan Lalu Hanif Fadly dari Direktorat
PNKNL serta Anwar Sulaiman dari Direktorat PKNSI. Hadir dalam acara Kepala
Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur dan perwakilan dari Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara, Bidang Piutang Negara pada Kanwil DJKN Jawa Timur serta Kepala Seksi
Piutang Negara pada KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur.
Materi Sosialisasi
adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.06/2017 tanggal 1 Agustus 2017
tentang Pengelolaan Aset Eks BPPN oleh Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 171/KN/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Pedoman
Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset-aset Eks. BPPN, Eks.
Kelolaan PT. PPA (Persero), dan Eks. BDL Di lingkungan DJKN.
Acara yang dimulai pukul
09.00 WIB ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Etto Sunaryanto. Dalam
sambutannya, Etto menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi dan monev atas
peraturan terkait pengelolaan aset eks. BPPN, eks. kelolaan PT PPA (Persero)
dan eks. BDL di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. ”Saya berharap,
dengan berdasarkan peraturan yang ada pengurusan piutang menjadi lebih mudah”,
ujar Etto. Selain itu, Etto mengingatkan jajaran KPKNL dilingkungan Kanwil DJKN
Jawa Timur untuk meningkatkan penggalian potensi Piutang.
Kepala Bidang Piutang
Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Kresno Mulyono Wiryokusumo yang berkesempatan
menutup acara menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim dari Direktorat PNKNL
dan berharap peraturan yang disosialisasikan dapat dijadikan pedoman dalam
pengurusan piutang.
(Dodiek / KIHI Jatim)