Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Piutang Negara Harus Sejajar dengan Piutang Pajak
N/a
Senin, 27 Desember 2010 pukul 09:08:51   |   655 kali

INILAH.COM - (Jakarta,Jumat, 17 Desember 2010 | 19:32 WIB) Ditjen Kekayaan Negara berharap piutang negara dapat disejajarkan dengan piutang pajak.

"Yang dikelola oleh DJKN di luar piutang negara yang berasal dari pajak dan bea cukai. Jadi hanya piutang negara yang eks-Perbankan BUMN yang diserahkan ke kita dan piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah," ujar Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto di kantornya, Jumat (17/12). Sayangnya, lanjut Hadiyanto, saat ini pembayaran piutang masih diutamakan untuk Ditjen Pajak. "Tapi kalau mau dilihat lebih dalam lagi, nature dari piutang negara kita kan beda dengan pajak. Kalau utang pajak kan muncul karena undang-undang. Suka atau tidak suka anda punya transksi bisnis atau tidak, utang pajak muncul karena undang-undang. Oleh karena itu ada dua hal yang tidak bisa dihindarkan oleh setiap orang, yaitu maut dan pajak. Karena nature seperti itu, ya maka privilege bagi pajak sangat tinggi," paparnya.

Dengan demikian, pihaknya akan mengajukan RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah. Salah satu tujuannya untuk memberikan ketentuan pembayaran piutang. "Itu yang saya jelaskan kira-kira seperti itu. Kalau nanti DPR memungkinkan menyetujui itu. Tetapi kalau nanti keputusannya misalnya mana yang harus didahulukan, sebetulnya itu keputusan politik saja. Bagi kami, kalau lihat fairness, kalau dimulainya dari kita, idealnya kita dulu untuk masuk kas negara," tegasnya.
[cms]

sumber: http://www.inilah.com/read/detail/1068742/piutang-negara-harus-sejajar-dengan-piutang-pajak

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini