Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN: Mau jalan Di tempat, Langkah Tegap, Atau Langkah Cepat?
Hendrawan Yudie Susanto
Jum'at, 29 September 2017 pukul 13:34:49   |   802 kali

Jakarta – "Apakah jalan ditempat, langkah tegap, atau langkah cepat?” demikian ungkapan menarik Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata saat memimpin rapat koordinasi bersama para Kepala Kantor Wilayah DJKN di seluruh Indonesia. Rapat yang diselenggarakan di lantai 10 Utara Gedung DJKN ini dilaksanakan melalui video conference (vicon), Kamis (28/9/2017).

Rapat koordinasi ini merupakan sarana untuk monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan revaluasi Barang Milik Negara (BMN). Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara, Direktur Penilaian, Direktur PKNSI, Direktur Hukum dan Humas, Direktur Lelang serta para Tenaga Pengkaji di Kantor Pusat DJKN.

"Saya ingin memantau perkembangan aktivitas Revaluasi yang telah dimulai beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya saya juga memantau aktivitas para Penilai di lapangan untuk mengetahui problem dan permasalahan secara langsung,” ujar Isa saat pembukaan rapat. 

 “Biasakan komunikasi apabila ada kesulitan teknis dalam pelaksanaannya, biasakan memantau perkembangan kinerja, dan biasakan dalam mengatasi problem dengan men-share bagi yang punya pengalaman mengatasinya,” tambah Isa.

Pada Kesempatan selanjutnya, Direktur Penilaian Meirijal Nur memaparkan progres data perkembangan pelaksanaan revaluasi BMN. Meirijal menyampaikan data yang dimiliki dengan posisi sampai Rabu (27/9/2017), pukul 15.00 WIB. Posisi data menjadi pembatasan oleh Meirijal karena data pada SIMAN bersifat real time dan akan berubah setiap waktunya.

“Terdapat 8 tahapan proses dilakukan dalam revaluasi ini, mulai tahap persiapan, cek fisik, update data, kirim LHI, penilaian selesai, LHIP selesai, koreksi, hingga BAR-IP,” ujar Meirijal. Dikemukakan ada dua skema perhitungan untuk monitoring perkembangan pelaksanaan Revaluasi ini, yakni perhitungan dengan membandingkan antara aset yang sudah diproses dengan target, dan menggunakan pembobotan.

Dengan skema perhitungan yang pertama, disebutkan 5 Kanwil yang menduduki 5 besar dengan persentase progres NUP tertinggi. kanwil yang tertinggi capaiannya hingga 72,10% dari target dan kanwil persentase progres NUP terendah hanya 7,16% dari target. Secara Nasional yang sudah diproses Kanwil DJKN di seluruh Indonesia rata-rata 35,08% dari total target.

Skema perhitungan yang kedua menggunakan pembobotan dengan asumsi semakin tinggi tahapan yang telah dilakukan, diberikan bobot yang lebih besar. Disebutkan untuk capaian sampai dengan Rabu (27/9/2017) pukul 15.00 WIB secara Nasional tercatat 10,59 % dari keseluruhan NUP yang sudah proses IP. Persentase capaian tertinggi Kanwil 24,73% dan terendah 1,65% dari target.

Lebih lanjut Meirijal menjelaskan, jika dilihat dari porsi tanggung jawab Kanwil terhadap target Nasional, rata-rata persentase capaian per Kanwil terhadap capaian Nasional baru 2,06% selesai dalam proses pelaksanaannya.”Nanti kita lihat apa permasalahannya, dan ini merupakan signal bagi kita harus akselerasi melihat capaian ini, ” pungkas Meirijal.

Pada sesi identifikasi permasalahan, diberikan kesempatan masing-masing Kanwil untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi di lapangan. Disimpulkan kendala yang terjadi adalah rendahnya pemahaman satker terhadap proses revaluasi BMN, dan masalah dengan koneksi jaringan, disamping faktor kondisi geografis dan cuaca yang buruk.

Di akhir rapat, Isa menyimpulkan perlunya diskusi lebih lanjut terkait permasalahan yang terjadi. Dan sebelum menutup rapat Isa berpesan agar perencanaan secara detail dan sejak dini bisa dilakukan, mengingat kondisi geografis dan cuaca. Selain itu, perlu menyesuaikan target dengan kecepatan gerak, atur prosesnya dengan baik, lakukan sharing hal-hal yang bagus dengan kanwil-kanwil lainnya. “Mudah-mudahan pada kesempatan berikutnya, capaian bisa lebih baik dari yang kita lihat sekarang," tutupnya.

(humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini