Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkat Kepatuhan Satker Melaksanakan Rekonsiliasi BMN
N/a
Selasa, 29 Januari 2013 pukul 09:29:11   |   700 kali

Palu – Dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, serta Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, setiap Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang diwajibkan melakukan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara setiap semester secara berjenjang dengan Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang dalam rangka penyusunan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Laporan Barang Milik Negara.

KPKNL Palu telah melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN Semester II dan Tahunan 2012 dengan satuan kerja (satker) di Provinsi Sulawesi Tengah pada 2 s.d. 17 Januari 2013. Hasil pelaksanaan Rekonsiliasi BMN Semester II dan Tahunan 2012 per 18 Januari 2013 sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah Satker

Keterangan

1.

Satker yang diundang untuk melaksanakan Rekonsiliasi BMN

654 satker

2.

Satker yang telah melaksanakan Rekonsiliasi BMN

a.   Rekonsiliasi Tepat Waktu (02 s.d. 17 Januari 2013)

b.   Rekonsiliasi Tidak Tepat Waktu (setelah tanggal 17 Januari 2013)

524 satker

507 satker

17 satker

3.

Satker yang belum melaksanakan Rekonsiliasi BMN

130 satker

Telah diterbitkan surat peringatan

    

Satker yang telah melaksanakan Rekonsiliasi BMN tepat waktu (02 s.d. 17 Januari 2013) sebanyak 507 satker atau 77,52% apabila dibandingkan dengan jumlah seluruh satker (654 satker) atau 96,76% apabila dibandingkan dengan jumlah satker yang melaksanakan Rekonsiliasi BMN (524 satker). Sedangkan persentase jumlah satker yang melaksanakan Rekonsiliasi BMN baru 80,12% (524 satker dari 654) dan satker yang belum melaksanakan Rekonsiliasi BMN 19,88% (130 satker dari 654 satker). Terkait dengan satker yang belum melaksanakan Rekonsiliasi BMN dengan KPKNL Palu telah diberi teguran berupa surat peringatan untuk segera melaksanakan Rekonsiliasi BMN. Apabila satker tidak juga melaksanakan Rekonsiliasi BMN, maka sesuai ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN, Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Dalam Rangka Penyusunan LBMN dan LKPP, KPKNL selaku Pengelola Barang berwenang untuk menerapkan sanksi berupa:

a.      menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.      memberikan rekomendasi pengenaan sanksi penundaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada KPPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   

Diharapkan dengan adanya surat peringatan tersebut, Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang segera menugaskan petugas SIMAK BMN untuk melaksanakan Rekonsiliasi BMN Semester II dan Tahunan 2012 dengan KPKNL Palu. Adapun SKPD yang masih memiliki BMN wajib melaksanakan Rekonsiliasi BMN meskipun dalam tahun anggaran berjalan atau dalam beberapa tahun terakhir tidak mendapat DIPA. Bagi SKPD yang tidak mendapat DIPA dan terkendala dengan biaya perjalanan dinas (SPPD) dapat mengirimkan softcopy file backup SIMAK BMN, backup SAKPA, backup Persediaan, dan Arsip Data Komputer (ADK) ke KPKNL Palu melalui alamat email KPKNL Palu, sedangkan untuk surat pengantar yang ditandatangani pimpinan SKPD dan Laporan SIMAK BMN dikirim melalui pos ke alamat KPKNL Palu. (Sumarno – KPKNL Palu)

  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini