Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penilaian Kembali BMN Guna Mewujudkan Tata Kelola BMN yang Bersih, Transparan dan Akuntabel
Nurul Hidayat
Rabu, 30 Agustus 2017 pukul 15:04:18   |   1915 kali

Jakarta – Dalam rangka memberikan gambaran (guidance) mengenai kegiatan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN), Direktorat BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kembali BMN 2017-2018 tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) pada Senin (29/8).

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala Subdirektorat BMN III Satriotomo. Satrio menyampaikan bahwa Penilaian Kembali BMN bertujuan untuk 1) memperoleh nilai aset tetap yang aktif digunakan oleh K/L dan mendapatkan nilai paling baru dari BMN yang tersebar di seluruh Indonesia, 2) meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), 3) mengidentifikasi BMN idle, serta 4) terwujudnya database BMN yang berkualitas untuk pengelolaan BMN. Pengelolaan BMN yang berkualitas meningkatkan peluang untuk melaksanakan pemanfataan BMN, sehingga penerimaan negara bisa meningkat.

“Dengan penilaian kembali BMN, kita bisa memberikan jaminan untuk penerbitan SBSN, K/L juga bisa menggunakan kegiatan ini sebagai sarana untuk menertiban aset negara.” ungkap Satrio.

Adapun objek Penilaian Kembali BMN meliputi tanah, bangunan, serta jalan, irigasi, dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Objek-objek tersebut merupakan aset-aset yang memiliki nilai signifikan dalam Neraca Pemerintah Pusat. Mengenai metode, ada dua metode yang digunakan, yaitu metode full valuation dan desktop valuation. Untuk metode full valuation, tim akan survei ke lapangan melihat secara langsung objek penilaian dan hanya diperuntukan bagi objek penilaian yang berupa tanah. Sedangkan metode desktop valuation tidak dilakukan dengan survei ke lapangan, tetapi penilaian dilakukan dengan berpedoman pada dokumen yang terkait dengan aset tersebut.

Pedoman dalam kegiatan Penilaian Kembali BMN sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah serta secara teknis dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara dan PMK Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Penilaian Kembali Barang Milik Negara.

Satrio berharap melalui kegiatan Penilaian Kembali ini kualitas pengelolaan BMN meningkat sehingga kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dapat ditingkatkan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) LKPP dapat dipertahankan. Tujuan yang paling utama dari  kegiatan Penilaian Kembali BMN sendiri adalah mewujudkan tata kelola pemerintah khususnya terkait pengelolaan BMN yang bersih, transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kegiatan bimtek ini diikuti oleh perwakilan dari 87 K/L dan diselenggarakan selama 3 (tiga) gelombang. Adapun materi yang disampaikan dalam bimtek mencakup proses inventarisasi dan penilaian kembali BMN serta pemaparan mengenai aplikasi yang dilakukan dalam proses Penilaian Kembali BMN. Pemahaman mengenai aplikasi menjadi sangat penting, mengingat Kegiatan Penilaian Kembali BMN untuk tahun 2017-2018 dilakukan dengan dukungan penuh dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN. Narasumber bimtek berasal dari Direktorat BMN, Direktorat Penilaian, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini