Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Hutang Lunas Tidur pun Pulas
N/a
Jum'at, 04 Maret 2011 pukul 11:22:20   |   963 kali

    Dalam rangka percepatan pengurusan Piutang Negara, KPKNL Gorontalo melalui Seksi Piutang Negara mencanangkan program Pemberian Keringanan Hutang. Program tersebut adalah tindak lanjut dari salah satu amanat Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-01/KN/2011 tanggal 28 Januari 2011 tentang Road Map Percepatan Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara yang menyebutkan tentang “Intensifikasi pelaksanaan kewenangan pemberian keringanan penyelesaian hutang debitor” dengan salah satu kegiatannya adalah “Pemberitahuan kepada para debitor tentang kesempatan untuk menyelesaikan hutang masing-masing dengan mendapatkan insentif berupa keringanan.”

Sebagaimana diketahui bahwa pemberian keringanan hutang merupakan salah satu layanan unggulan dari Ditjen Kekayaan Negara, maka dengan pencanangan program ini diharapkan dapat merangkul partisipasi aktif dari semua debitor yang masih dalam pengurusan di PUPN/KPKNL Gorontalo sekaligus menyukseskan layanan unggulan tersebut. Ini dilakukan mengingat di KPKNL Gorontalo sampai dengan bulan Februari 2011 masih tersisa outstanding BKPN sebanyak 320 berkas dengan nilai sebesar Rp 8,137 Milyar. Sebagai gambaran umum, pelaksanaan program ini dilakukan melalui sosialisasi aktif secara bertahap dengan mendatangi kepada masing-masing debitor potensial termasuk di dalamnya adalah pembagian brosur keringanan. Sosialisasi aktif kepada debitor merupakan bentuk kegiatan persuasif dan untuk menjalin komunikasi lebih lanjut karena dalam kenyataanya masih banyak debitor yang belum memahami bahkan tidak mengetahui bahwa PUPN/KPKNL dapat memberikan insentif hutang berupa potongan terhadap jumlah hutang bunga, denda, dan ongkos-ongkos sampai dengan 100%. Berbekal dengan brosur yang mencantumkan moto “Hutang Lunas Tidurpun Pulas,” para debitor Piutang Negara diajak untuk memahami bahwa jika hutang mereka lunas maka perasaan lega dan tenang akan menghampiri mereka serta tidurpun akan lebih pulas dan nyenyak. Besaran keringanan hutang yang rencananya hendak diberikan kepada debitor adalah berkisar antara 80%-100% dari sisa bunga, denda, dan ongkos-ongkos. Dasar pemberian prosentase keringanan hutang tersebut adalah dari kemampuan debitor dan/atau Penjamin Hutang sendiri untuk melunasi hutang. Sebelum ke lapangan, petugas yang melaksanakan sosialisasi sudah mempersiapkan data debitor termasuk analisa awal dan kemungkinan jumlah keringanan hutang yang dapat disetujui. Selain telah mempersiapkan data dan analisis awal, petugas tersebut telah dibekali dengan formulir permohonan keringanan hutang yang dapat langsung diisi oleh Penanggung dan/atau Penjamin Hutang di tempat berada dengan tujuan untuk memudahkan pelayanan kepada debitor. Setelah formulir permohonan ditandatangani oleh Penanggung/Penjamin Hutang dilampiri fotokopi terakhir, maka Penanggung/Penjamin Hutang hanya tinggal melakukan penyelesaian pembayaran keringanan hutangnya yang telah mendapat persetujuan di Kantor KPKNL Gorontalo. Sebagai amanat dalam pengurusan Piutang Negara, maka melalui moto “Hutang Lunas Tidurpun Pulas”, KPKNL Gorontalo sebagai salah satu unit operasional DJKN akan berusaha untuk turut serta menyukseskan diterapkannya layanan unggulan DJKN khususnya dalam bidang pengurusan Piutang Negara


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini