Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Aset KKKS Harmoni III di Kaltim Capai Rp65,7 Triliun
N/a
Jum'at, 04 Maret 2011 pukul 13:50:05   |   875 kali

ASET KKKS HARMONI III DI KALTIM CAPAI 65,7 TRILIUN

Berdasarkan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN) yang dikoordinir oleh Kanwil XIII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Samarinda aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)  Harmoni III di Wilayah Kalimantan Timur per 22 Februari 2011 mencapai jumlah sebesar 14.745  unit barang, dengan nilai wajar sebesar Rp 65.731.917.955.223,00

Hasil IP per KKKS selengkapnya sebagai berikut:

NO

KKKS

UNIT

BARANG

NILAI WAJAR

(dlm Rp)

1

CHEVRON INDONESIA COMPANY (CICO)

676

            2.967.412.340.444,00

2

CHEVRON MAKASAR  L td (CML)

48

           2.308.238.009.219,00

3

TOTAL E & P  INDONESIA BLOK MAHAKAM

9.515

         54.007.011.909.271,00

4

VICO INDONESIA COMPANY

4.506

           6.449.255.696.289,00

JUMLAH

14.745

         65.731.917.955.223,00

Kerahkan 3 Kanwil DJKN

          Kegiatan IP BMN Aset KKKS  yang dimulai sejak 30 Januari sampai 22 Februari 2011 tersebut difokuskan pada aset Harmoni III/Harta Barang Modal dengan  mengerahkan sekurang-kurangnya 95 orang yang terbagi dalam 19  tim dimana masing-masing tim terdiri dari 5 orang. Mereka berasal dari Kanwil XIII DJKN Samarinda, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, Bontang, Balikpapan dan Tarakan, Kanwil XV DJKN Makasar dan  Kanwil VIII DJKN Bandung.  Selain mengerahkan tenaga dari ketiga Kanwil DJKN tersebut, masing-masing tim  juga dibantu oleh tenaga dari  Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur

Tujuan kegiatan IP aset KKKS

         Sesuai dengan informasi yang tercantum dalam buku Modul Penertiban BMN yang berasal dari KKKS Tahun 2011 (diterbitkan oleh Direktorat Kekayaan Negara Lain Lain)  antara lain disebutkan bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  mengeluarkan aset KKKS  sebanyak Rp281,1 triliun dari pencatatannya di neraca dan dimasukkan ke dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Hal tersebut dilakukan BPK  karena nilai dan jumlah aset tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan perlunya dibuat suatu standar kebijakan akuntansi untuk aset yang berasal dari KKKS serta melakukan revaluasi atas aset dimaksud . Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna menindaklanjuti temuan tersebut adalah dengan melakukan penatausahaan BMN  yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, revaluasi dan pelaporan.

Kegiatan “Crash Program”

       Kegiatan IP aset KKKS yang dibiayai oleh BP Migas ini, baru merupakan  crash program  dengan  mengikutsertakan  KKKS yang aset-asetnya relatif cukup besar. Kegiatan crash program  ini ditargetkan selesai pada akhir Februari 2011, sedangkan secara keseluruhan, sekitar 22 KKKS akan dilakukan IP yang ditargetkan akan selesai pada April 2011.  Dengan hasil IP sebesar Rp65,74 triliun tersebut, maka capaian hasil IP KKKS Kanwil XIII DJKN Samarinda jika dibandingkan dengan temuan BPK sebesar Rp281,1 triliun, memberikan kontribusi sebesar 23,39 %. 

Kendala-kendala di lapangan

         Adanya sejumlah kendala-kendala di lapangan baik tim yang bertugas di Chevron (Balikpapan), Total EP (Balikpapan) maupun VICO (Badak/Bontang) tidak mengurangi semangat bekerja penilai. Motto DJKN ”One Team One Spirit, One Goal”  menjadi penyemangat penilai untuk bekerja  meskipun sebagian diantara mereka harus tinggal di Attaka Platform (pusat operasional Chevron lepas pantai ditengah laut)  sampai kegiatan IP berakhir.  Kendala  lainnya yaitu masing-masing KKKS belum menyiapkan dokumen/informasi yang lengkap pada saat petugas IP datang di lapangan. Hal itu dapat dimaklumi mengingat pemberitahuan adanya IP sifatnya mendadak dan waktu yang disediakan sangat sempit, sehingga KKKS kurang waktu untuk menyiapkan dokumen-dokmen yang diperlukan. Selain itu, Keterlambatan kerja petugas dari BPKP juga dikeluhkan oleh sebagian petugas IP. BPKP seharusnya sudah mengumpulkan/menginventarisir data/dokumen sebelumnya dan hasil inventarisasi yang dikumpulkan oleh BPKP disampaikan kepada  petugas IP DJKN untuk dilakukan penilaian. Namun, kenyataannya petugas BPKP justru berangkat ke lapangan bersamaan dengan petugas DJKN. Mengingat waktu yang terbatas, petugas IP tetap melaksanakan kegiatan penilaian meskipun hari  Sabtu dan Minggu,   

Apakah setelah  IP KKKS  selesai secara keseluruhan (se Indonesia), hasilnya  akan mencapai jumlah 281,1 triliyun, dan apakah dengan kegiatan IP tersebut temuan BPK sudah terjawab, kita tunggu hasilnya! (gm smrd)  

      

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini