Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN & PT PPA Lakukan Perjanjian Pengelolaan Aset
N/a
Selasa, 05 April 2011 pukul 06:07:55   |   1328 kali

     Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto atas nama Menteri Keuangan dan Direktur Utama PT. Perusahaan pengelola Aset (PPA) Boyke Wibowo Mukiyat melakukan penandatanganan perjanjian pengelolaan aset, Selasa (5/4) di Gedung Syafruddin Prawiranegara Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

Penandatanganan ini dihadiri oleh segenap Pejabat Eselon II DJKN, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya, jajaran direksi PT. PPA serta perwakilan Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kementerian Keuangan.

     Sebelum penandatanganan perjanjian, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem informasi Susiadi melaporkan bahwa perjanjian pengelolaan aset antara Menkeu dengan PT. PPA periode tahun 2010 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, sehingga perlu dilakukan penandatangan perjanjian pengelolaan aset untuk periode tahun 2011.

    

     Susiadi menegaskan perjanjian pengelolaan aset periode tahun 2011 merupakan penyempurnaan dari perjanjian periode tahun sebelumnya dari segi substansi diantaranya: penggunaan Term of Reference (TOR), dapat dilakukannya verifikasi terhadap hasil evaluasi penilaian imbalan pengelolaan aset oleh pihak lain yang ditunjuk Kementerian Keuangan serta perumusan pengelolaan aset mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.06/2009. Dalam periode ini, lanjutnya, aset yang diserahkelolakan kepada PT. PPA sebagaimana yang tertuang dalam lampiran draft perjanjian pengelolaan aset tahun 2011 sebanyak 13 aset dengan total nilai Rp2,6 triliun yang terdiri dari aset saham bank, aset saham non bank, aset kredit/hak tagih serta aset saham dan kredit.

     Di tempat yang sama, Direktur Utama PT. PPA (persero) Boyke W. Mukiyat menyampaikan rasa terima kasih karena masih diberikan kepercayaan untuk mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini. Ia berharap agar dengan ditandatanganinya perjanjian pengelolaan aset periode ini, PT. PPA dapat mengelola aset tersebut secara optimal.

     Selanjutnya, Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dalam sambutannya menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan aset dengan PT. PPA ini sudah dilakukan selama empat kali/periode. Namun, Dirjen juga tidak memungkiri adanya hambatan-hambatan yang menjadi kendala dalam pengelolaan aset tersebut diantaranya harga pasar aset yang jauh lebih rendah dibandingkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).  Dirjen berharap kepada PT. PPA agar ke depan lebih menekankan pada rencana kerja yang telah disusun dan disiplin tentang timing penyelesaiannya. (bend)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini