Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan Kontrak Kinerja Kanwil Makassar
N/a
Selasa, 05 April 2011 pukul 06:44:22   |   489 kali

Kanwil XV DJKN Makassar mengadakan acara Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Three Tahun 2011 pada hari Kamis, 31 Maret 2011 pukul 11.00 WITA bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil XV DJKN Makassar.

            Penandatanganan tersebut dilakukan oleh para Kepala KPKNL dan Kepala Bagian/Bidang di lingkungan Kanwil XV DJKN Makassar dihadapan Kepala Kanwil XV DJKN Makassar, Mustafa H.A.W. Acara dilanjutkan dengan rapat pembahasan penetapan kinerja Kemenkeu Three.

            Kepala Kanwil XV DJKN Makassar dalam sambutannya mengapresiasi pencapaian kinerja para pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil XV DJKN Makassar, dan mendorong agar target yang telah dicapai di tahun 2010 dapat ditingkatkan pada tahun 2011.

            Dalam rapat pembahasan penetapan kinerja Kemenkeu Three, diperoleh keputusan terkait langkah-langkah yang akan ditempuh dalam percepatan pencapaian utilisasi kekayaan negara serta penyelesaian outstanding Piutang Negara dan BKPN. Untuk percepatan pencapaian utilisasi kekayaan negara di lingkungan Kanwil XV DJKN Makassar akan dilaksanakan hal-hal sebagai berikut.

  1. Sosialisasi ke semua satker Kementerian Negara/Lembaga tentang tata cara penetapan status BMN;
  2. Meneliti kembali hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN untuk dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN;
  3. Mengusulkan kepada Kantor Pusat DJKN untuk me-review ketentuan tentang BMN idle agar dapat ditetapkan secara sepihak untuk dialihstatuskan kepada satker lain yang membutuhkan;
  4. Menghimbau kepada semua satker Kementerian Negara/Lembaga untuk segera melakukan sertifikasi atas BMN berupa tanah yang digunakan oleh satker tersebut.

 

            Adapun langkah-langkah penyelesaian outstanding Piutang Negara dan BKPN ditetapkan sebagai berikut:

  1. Menginventarisasi BKPN yang telah ditetapkan sebagai Piutang untuk Sementara Belum Dapat Tertagih (PSBDT) yang ada di setiap KPKNL;
  2. Menginventarisasi BKPN yang memenuhi syarat untuk di-PSBDT-kan;
  3. Memilah BKPN yang masih potensial untuk dilakukan pengurusan dan penagihan sampai dengan penyelesaian;

4.    Mengusulkan kepada Kantor Pusat DJKN untuk melakukan Crash Program dalam rangka penyelesaian outstanding Piutang Negara yang terintegrasi, baik di level kebijakan dan didukung dengan penganggaran yang optimal dengan mengadopsi metode penyelesaian IP BMN di tahun-tahun sebelumnya.

Sebelum menutup rapat, Kakanwil berterima kasih kepada seluruh pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil XV DJKN Makassar beserta jajarannya, atas perannya selama ini.  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini