Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyamaan Persepsi dan Pemahaman atas Peraturan Pengelolaan BMN
Nurul Hidayat
Jum'at, 28 Juli 2017 pukul 17:45:53   |   1736 kali

Jakarta – Dalam rangka penyeragaman pemahaman peraturan dan peningkatan kualitas pejabat/pegawai pada kementerian/lembaga (K/L) mengenai peraturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Direktorat BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2016, bertempat di aula Gedung R.M. Notohamiprodjo Kamis (27/7).

Kegiatan ini mengundang perwakilan dari 88 K/L, Direkorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I s.d. V.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris DJKN Dodi Iskandar. Dalam sambutannya Dodi menyebutkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka DJKN selaku Pengelola Barang harus menyempurnakan semua regulasi yang merupakan turunan dari PP tersebut. Peraturan turunan dimaksud diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN dan PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN.

Dodi menyampaikan bahwa atas dua peraturan tersebut DJKN perlu melakukan sosialisasi guna menyamakan persepsi antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang. “Penyamaan persepsi sangat diperlukan dalam pengelolaan BMN sehingga implementasi dari peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik”, tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Dodi mewakili Kementerian Keuangan juga menyampaikan apresiasi kepada para hadirin atas kerja keras, kerja cerdas dan kerjasama yang baik antara Kementerian Keuangan dan K/L sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Dodi menekankan bahwa dalam mempertahankan Opini WTP yang telah diperoleh tentu saja tantangan akan lebih berat sehingga kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini kedepannya harus dapat ditingkatkan.

“Tantangan itu akan semakin besar mengingat pada tahun 2017 dan 2018 kita bersama-sama akan menghadapi pekerjaan besar yaitu penilaian kembali BMN berupa aset tetap. Tanpa dukungan Bapak/Ibu sebagai Pengguna Barang tentu saja pekerjaan ini tidak mungkin berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Oleh karenanya dukungan dan kerja sama yang baik merupakan kunci sukses dalam menjalankan pekerjaan besar tersebut”, ujar Dodi.

Sesi pertama sosialisasi diisi dengan paparan dan diskusi dengan tema tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 dan persiapan penilaian kembali BMN dengan narasumber Direktur BMN Chalimah Pudjihastuti. Chalimah memaparkan bahwa permasalahan terkait BMN yang terus menerus menjadi sandungan dalam opini BPK atas LKPP, pada tahun 2016 ini dapat diatasi dan diyakini kewajarannya oleh BPK. Namun Chalimah memaparkan bahwa opini WTP dari BPK merupakan tujuan jangka pendek dari pengelolaan BMN karena hanya menggambarkan ketertiban dalam sisi administrasi aset. Tujuan utama dari pengelolaan BMN itu sendiri adalah bagaimana aset dikelola secara optimal sehingga tidak ada satupun aset yang tidak terutilisasi dengan baik atau zero idle.

“Temuan terkait BMN dalam LKPP 2016 ada beberapa hal, yaitu 1. Sistem yang belum terintegrasi antara LKPP dan LKK/L, 2. Persediaan pada 57 K/L belum tertib dengan nilai sebesar Rp 867 milyar, 3. Penatausahaan aset pada 70 K/L sebesar Rp 10 triliun belum tertib, dan 4. Aset tidak berwujud (ATB) pada 23 K/L belum tertib”, Tutur Chalimah. Atas temuan tersebut BPK memberikan rekomendasi agar DJKN sebagai Pengelola Barang dapat lebih banyak melakukan sosialisasi atau bimbingan teknis kepada K/L dan K/L meneruskannya ke Kuasa Pengguna Barang.

Lebih lanjut Chalimah berharap untuk temuan atau permasalahan yang sifatnya administratif hendaknya dapat diselesaikan oleh K/L dalam waktu satu tahun saja dan tidak berulang-ulang di kemudian hari, namun untuk permasalahan yang menyangkut pihak lain tentu saja membutuhkan lebih banyak waktu untuk penyelesaiannya.

Terkait penilaian kembali atau revaluasi BMN, Chalimah menuturkan bahwa hal yang perlu diperhatikan bahwa revaluasi BMN ini hanya berlaku selama 2 tahun (2017&2018-red) dan aset yang di revaluasi hanya meliputi 3 kelompok aset tetap, yaitu 1. tanah, 2. gedung dan bangunan, serta 3. jalan, irigasi dan jaringan. Kedepannya aset yang direvaluasi ini akan menjadi underlying sebagai penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurut Chalimah tujuan utama dari revaluasi BMN sendiri adalah untuk membuat database yang andal. “Tujuan ini dapat terwujud hanya dengan kerjasama yang baik antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang”, ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan penjalasan mengenai PMK Nomor 111/PMK.06/2016 yang dibawakan oleh Kepala Seksi BMN ID dan disambung dengan PMK 181/PMK.06/2016 yang dibawakan oleh Kepala Subdirektorat BMN III. Pemaparan yang disampaikan adalah highlight mengenai hal-hal yang baru dan hal-hal yang dimodifikasi dalam ketentuan-ketentuan sebelumnya. Sosialisasi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab terutama mengenai permasalahan teknis yang seringkali muncul di K/L baik dalam hal penatausahaan maupun pemindahtanganan BMN. (Humas DJKN)

NH/KHRS


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini