Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rakertas Lelang : Sidang Komisi Untuk Inovasi Tanpa Henti
Ferdian Jati Permana
Kamis, 27 Juli 2017 pukul 15:56:10   |   655 kali

Lontaran argumen dan pertanyaan mewarnai jalannya Sidang Komisi dalam Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) 2017 di Jakarta (27/07). Sidang Komisi dibagi menjadi empat Komisi yang membahas berbahas masalah dan alternatif solusi dalam bidang lelang,.

Materi tersebut diantaranya, Pemasaran Lelang, Efektivitas dan Efisiensi Lelang Hak Tanggungan, Digitalisasi Proses Bisnis Lelang, dan Penawaran Lelang dengan Tata Cara Khusus.

Komisi A yang membahas tentang marketing lelang bertujuan untuk merumuskan kebijakan strategis guna meningkatkan popularitas unit lelang dan marketabilitas barang yang dilelang dengan menggunakan konsep pemasaran. Karena dalam prakteknya, lelang belumlah populer sebagai sarana jual beli di masyarakat Indonesia. Ini merupakan tantangan tersendiri untuk memasarkan lelang secara efektif dan efisien. Dalam sidang Komisi A ini terdapat beberapa alternatif penyelesaian masalah yang diajukan, antara lain menyelenggarakan lelang Goes To Campus/School, memanfaatkan ajang Car Free Day, Menyelenggarakan Lelang Expo, Membangun Lelang sebagai wahana one stop shooping, dan membuat SMS Blast.

Komisi B bertugas untuk membahas efektivitas dan efisiensi lelang hak tanggungan mempunyai tujuan untuk memberikan panduan teknis agar lelang hak tanggungan yang dilakukan oleh KPKNL berjalan efektif dan efisien. Hal ini tentunya terkait pelaksanaan lelang hak tanggungan yang masih memiliki beberapa kendala. Untuk itu dibuatlah beberapa alternatif penyelesaian, yaitu merumuskan pola pembiayaan pelunasan lelang dengan bank mitra, menyinergikan singgungan lelang hak tanggungan dengan buruh, pajak, kepailitan, dan pidana, serta membuat perencanaan yang komprehensif pada awal tahun yang melibatkan calon pemohon lelang dengan membuat kalender permohonan lelang eksekusi pasal 6 UUHT.

Komisi C mendiskusikan tantang digitalisasi proses bisnis lelang bertujuan untuk memberikan panduan teknis agar digitalisasi proses bisnis lelang dapat mendorong meningkatnya efektifiatas dan efisiensi pelayanan lelang. Sebab, pelaksanaan lelang saat ini masih dilakukan secara manual atau setengan manual. Dalam sidang komisi ini ditegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya merupakan proses alih media menjadi bentuk digital, tetapi merupakan serangkaian tindakan untuk mempercepat proses bisnis lelang dengan memanfaatkan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK).

Komisi D ditugasi untuk mendiskusikan terkait penawaran lelang dengan tata cara khusus bertujuan untuk memberikan alternatif tata cara penawaran lelang yang praktis bagi unit lelang dan sebagai bahan perumusan naskah akademik rancangan PMK tentang petunjuk pelaksanaan lelang dengan tata cara khusus. Sidang tersebut merupakan langkah awal untuk merespon arahan menteri keuangan agar DJKN mendjadi revenue center dan penyederhanaan  prosedur lelang yang selama ini dianggap rumit oleh masyarakat. (nawa/perdi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini