Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rakertas Lelang: Mengkaji Inovasi Memasyarakatkan Lelang
Ferdian Jati Permana
Kamis, 27 Juli 2017 pukul 14:52:30   |   742 kali

Hari ketiga dalam rangkaian Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dibuka dengan presentasi interaktif dari Dr. Tengku Ezni Balqiah tentang Pemasaran dan Penciptaan Nilai. Materi tersebut disampaikan di Jakarta (27/07).

Dosen yang masih aktif mengajar di Universitas Indonesia ini membuka pandangan para peserta dari seluruh Kanwil dan KPKNL seluruh Indonesia yang hadir tentang bagaimana sebuah perusahaan atau lembaga memasarkan produk yang dimiliki. Hal ini tentunya berkaitan dengan aktifitas lelang yang dilakukan DJKN selama ini. Perusahaan atau  lembaga harus memberikan sesuatu yang lebih agar dapat bersaing dengan kompetitor dan selalu menjadi pilihan utama bagi pelanggan. “Kita harus memberikan sesuatu lebih baik dari kompetitor,” ujarnya.

Para peserta nampak antusias dan interaktif, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan dan semuanya berkaitan dengan bagaimana memasarkan dan mempromosikan lelang yang efisien. Presentasi ini melengkapi dua presentasi sebelumnya yang memaparkan tentang Hukum Perjanjian dan Lelang Hak Tanggungan yang dibawakan oleh Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Hamdi, SH., M.Hum. dan materi Kepailitan dan Lelang Harta Pailit yang dibawakan Alfin Sulaiman, SH., M.H selaku Partner Pada Kantor Hukum Sulaiman & Herling Attorneys at Law.

Berdasarkan data 2015 dan 2016, besarnya lelang tanpa ada peminat (TAP) dan pembatalan lelang menjadi tantangan lelang hak tanggungan yang diajukan oleh KPKNL. Persentase terjualnya objek lelang relatif rendah yaitu 11%. Hal tersebut disebabkan minimnya upaya pemasaran yang dilakukan dan karakteristik lelang eksekusi yang lekat bersinggungan dengan hukum. Dibutuhkan respon yang komprehensif dan mendalam, serta regulasi lelang yang lebih sederhana.

Dalam hal memasarkan lelang ke masyarakat, diperlukan strategi pemasaran yang mampu mencakup orientasi pada konsumen, memiliki susunan kegiatan pemasaran secara integral serta memaksimalkan kepuasan konsumen.

Mempopulerkan lelang secara lebih luas menjadi tantangan bagi DJKN ahat pemasaran menjadi lebih efektif. Adapun langkah-langkah yang perlu dilalukan dalam pemasaran lelang antara lain identifikasi peminat (pembeli) potensial lelang, teknik promosi maupun penyaluran produk, serta penyiapan sarana pelelangan yang modern dan mudah. Pengembangan portal lelang sebagai wahana one stop shopping disebutkan akan menjadi salah satu alternatif DJKN dalam memasarkan lelang secara sporadik dan menarik.

Ketiga presentasi tersebut merupakan bekal bagi para peserta sebelum melaksanakan sidang komisi yang  dibagi kedalam empat Team, yaitu Team A yang mebahas Marketing Lelang, Team B yang membahas Efektifitas dan Efisiensi Lelang Hak Tanggungan, Team C yang membahas Digitalisasi Proses Bisnis Lelang, dan Team D yang membahas Lelang Tata Cara Khusus. Keempat team tersebut nantinya bertugas untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada dengan musyawarah dalam sidang komisi. Sehingga terwujudnya lelang yang aman, unggul, dan terpercaya. (Humas DJKN)


 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini