Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat PUPN Cabang Kalimantan Tengah
N/a
Jum'at, 08 April 2011 pukul 03:11:14   |   558 kali

             Dalam rangka percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara, antara lain diperlukan juga langkah-langkah pemecahan permasalahan di bidang pengurusan piutang negara. Permasalahan yang ada di bidang pengurusan piutang negara pada KPKNL Palangka Raya antara lain lokasi barang jaminan yang tidak dapat diketemukan, jaminan yang tidak marketable dan sudah dilelang lebih dari tujuh kali, debitor tidak kooperatif / tidak mempunyai itikad baik dalam penyelesaian piutang negara.  Upaya intensifikasi penagihan dengan kunjungan langsung ke penanggung hutang  serta memberikan alternatif penyelesaian seperti keringanan hutang 100% bunga/denda/ongkos-ongkos sudah dilakukan.

             Langkah-langkah percepatan pengurusan piutang negara serta solusi permasalahan dalam pengurusan piutang negara tersebut telah dibahas bersama dalam rapat anggota PUPN Cabang Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kepala KPKNL Palangka Raya, Guntur Riyanto, dan dihadiri oleh Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Edy Suyanto, anggota dari unsur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dari unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah,  unsur dari Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, Kepala Seksi Hukum & Informasi serta staf Seksi Piutang Negara, yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2011 di ruang rapat KPKNL Palangka Raya.

            Dalam kesempatan tersebut dipaparkan progres tahun 2010 dan 2011 maupun penyelesaian outanding BKPN sampai tahun 2014 serta permasalahan yang ada di KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun. Permasalahan yang ada pada KPKNL Pangkalan Bun antara lain rata-rata penanggung hutang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, jaminan hutang tidak dapat diketemukan dan kepemilikan tanah yang tumpang tindih, terutama pada tanah-tanah eks kerusuhan.

            Kondisi alam di wilayah kerja KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun yang sebagian besar masih berupa tanah hamparan luas eks hutan dan tidak adanya jalan, merupakan kesulitan tersendiri dalam survey barang jaminan, karena batas-batas tanahnya tidak jelas dan kondisi tanah umumya sama. “Terhadap objek yang belum dapat kami temukan, dilakukan peninjauan barang jaminan dengan melibatkan kembali BPN dan penyerah piutang serta akan menggunakan Global Positioning System (GPS) untuk menandai posisi lokasi barang jaminan sehingga di kemudian hari dapat diketahui lokasi pasti barang jaminan”, penjelasan Guntur Riyanto mengenai barang jaminan yang tidak diketemukan.

          Untuk mendukung penyelesaian pengurusan piutang negara sebelum 2014 perlu dukungan dan kerjasama diantara para anggota PUPN, karena sering ditemui kendala dalam pelaksanaan tugas seperti penyitaan, penyampaian surat paksa, sehingga diperlukan kiat-kiat khusus agar tugas dapat terlaksana dengan baik. “Dalam pelaksanaan tugas seperti penyitaan, penyampaian surat paksa kami selalu memperhatikan muatan lokal, staff yang kita tugaskan ke daerah haruslah yang menguasai bahasa dan budaya setempat sehingga mampu bernegosiasi dengan baik, meredam emosi dan menyampaikan tujuan pelaksanaan tugas dengan baik, dan untuk debitor-debitor tertentu bila diperlukan kami minta bantuan anggota PUPN dari unsur Kepolisian ataupun Kejaksaan”, kata Kepala KPKNL Palangka Raya, Guntur Riyanto menjelaskan.

           Dalam pengurusan piutang negara ini sebenarnya ada sebagian hak negara yang harus diselesaikan dan ada potensi kerugian negara, Kejaksaan menilai perlu berperan aktif dan perlu upaya lain untuk mempercepat penyelesaian pengurusan piutang negara ini karena upaya pengurusan yang telah dilakukan selama ini oleh debitor tertentu dirasa tidak efektif. “Kejaksaan siap memberikan bantuan penyelesaian, antara lain melalui jalur perdata, karena fungsi Jaksa sebagai pengacara negara berwenang untuk mengajukan gugatan secara perdata terhadap kepentingan negara yang dirugikan”, ujar I Gede Gunawan, salah satu anggota PUPN dari unsur Kejaksaan. 

“Penyelesaian melalui jalur perdata oleh Kejaksaan dapat dimungkinkan bila penyerah piutang telah menarik pengurusan piutang negara terlebih dahulu. Untuk itu kami akan mengupayakan agar penyerah piutang mau menarik pengurusan piutang negaranya untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian melalui jalur perdata. Kami minta bantuan dan dukungan dari Kejaksaan. Kami merencanakan akan menyelenggarakan pertemuan dengan mengundang semua penyerah piutang, kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas skema penyelesaian pengurusan piutang negara melalui jalur perdata tersebut”, ujar Guntur Riyanto menanggapi pernyataan dari I Gede Gunawan. Program ini akan efektif bila ditunjang dengan kebijakan menghapus biaya penarikan pengurusan piutang negara.

           Dengan langkah-langkah yang telah maupun akan dilaksanakan tersebut, diharapkan jumlah outstanding pengurusan piutang negara semakin menurun dan pada akhirnya dapat selesai pada tahun 2014.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini