Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur PN & KNL: Cegah Debitor dengan Piutang lebih dari 1 M
N/a
Minggu, 10 April 2011 pukul 21:47:31   |   662 kali

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Soepomo menjelaskan langkah-langkah dalam rangka Road Map Percepatan Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara. Salah satu bentuk dari langkah tersebut adalah pencegahan debitor yang memiliki Piutang Negara lebih dari Rp. 1M. Hal itu disampaikan dalam diskusi mengenai Piutang Negara dengan para Pejabat DJKN di Lingkungan Kanwil IV DJKN Palembang, dan KPKNL se-Sumatra Selatan di Gedung Keuangan Negara Palembang tanggal 6 Maret 2011.

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu (debitor) untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Alasan yang dimaksud disini adalah menghindari debitor yang bersangkutan lari dari kewajibannya untuk melunasi utang kepada negara dalam hal ini DJKN. Pencegahan ini diusulkan oleh KPKNL kepada Kanwil DJKN untuk kemudian diteruskan ke kantor pusat DJKN. Selanjutnya, pencegahan ini akan ditetapkan oleh  Menteri Keuangan. Menteri keuangan kemudian memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi untuk mencegah debitor yang dimaksud.

Acara diskusi ini sendiri merupakan bagian dari Sosialisasi Road Map Percepatan Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara. Dalam sosialisasi di Palembang ini terdapat dua kegiatan, Capacity Building Juru Sita dan Diskusi Direktur PN dengan Pejabat DJKN di lingkungan Sumatra Selatan.

Hadir dalam acara ini antara lain Plt. Kepala Kanwil IV DJKN Palembang, Kepala Bidang dan Kepala Bagian Umum di Lingkungan Kanwil IV DJKN Palembang, Kepala KPKNL Palembang, Lahat, Jambi, dan Pangkal Pinang serta Kepala Seksi PN dan HI dari KPKNL Palembang. Menemani Direktur Piutang Negara dalam diskusi ini adalah Kasubdit PN II dan Kepala KPKNL Jakarta III.

Diskusi yang berjalan dimulai dengan pemaparan direktur mengenai road map dan langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan outstanding Piutang Negara. Direktur meminta kepada setiap kepala KPKNL untuk melaporkan setiap masalah yang menjadi kendala dalam proses pengurusan Piutang Negara yang dialami di masing-masing wilayah kerjanya.

Diskusi dilanjutkan dengan laporan masing-masing Kepala KPKNL. Laporan yang disampaikan antara lain mengenai pencapaian target pengurusan BKPN, BIAD dan progress aplikasi SIMPLe. Selain melaporkan hal tersebut, para kepala kantor juga memaparkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengurusan Piutang Negara. Permasalahan yang ada antara lain kurang luasnya ruangan yang tersedia untuk dokumentasi berkas-berkas, dan kurangnya sumber daya manusia khususnya untuk aplikasi SIMPLe.

Setelah sesi diskusi, direktur meninjau berkas-berkas piutang negara di KPKNL Palembang. Didampingi Kepala KPKNL Palembang, Hadi Purnomo, Direktur mencoba simulasi bagaimana proses pencarian berkas dilakukan melalui aplikasi. Direktur juga meninjau penyimpanan sertifikat barang jaminan dan KIOSK Terpadu di KPKNL Palembang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini