Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pisah-Sambut Kepala Kanwil Palembang
N/a
Rabu, 30 Januari 2013 pukul 09:50:20   |   817 kali

Palembang - Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil IV DJKN) Palembang menyelenggarakan acara serah-terima pekerjaan eselon II pada 23 Januari 2013 di Kanwil IV DJKN Palembang. Acara tersebut diawali dengan perkenalan Kepala Kanwil IV DJKN Encep Sudarwan yang baru menjabat dan istri.

Setelah acara perkenalan dan serah-terima pekerjaan selesai, dilanjutkan dengan rapat pembahasan capaian kinerja tahun 2012 dan rencana kerja tahun 2013. Dalam sambutannya, Encep Sudarwan memberikan penegasan.

Di bidang pengelolaan lekayaan negara, untuk membenahi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelaksanaan penilaian, dan pendayagunaan BMN. Sebagaimana pernyataan yang disitir dari pemeriksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa selayaknya setiap barang yang ada harus tercatat, serta barang yang ada dalam catatan harus ada barangnya. Selain itu, secara fisik BMN yang dikuasai harus memiliki bukti kepemilikian dan tertib hukum administrasinya.

Di bidang penilaian, laporan penilaian harus dikelola secara baik dan rapi. Penyajian dan penampilan laporan juga harus menarik. Selain itu, kumpulan laporan penilaian harus tersimpan, baik softcopy maupun hardcopy. Dalam hal ini, agar Bidang Penilaian melakukan perbaikan secepatnya. Permintaan Inventarisasi dan Penilaian dari kementerian/lembaga (K/L) agar segera direspon dengan baik sebagai wujud integritas, profesionalisme, dan pelayanan Kementerian Keuangan. Penilaian aset Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) dan eks-Pertamina serta aset temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat segera dituntaskan. KPKNL wajib melaporkan kepada kanwil setiap laporan penilaian yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan BMN, agar kanwil dapat melakukan kaji ulang terhadap laporan tersebut.

Di bidang pengurusan piutang negara, agar dilakukan inventarisasi dan rekonsiliasi dengan penyerah piutang terhadap data Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN)  terkait  rencana penyerahan kembali pada penyerah piutang. Perlu dilakukan penggalian potensi penyerahan piutang dari K/L, sedangkan untuk target Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) diminta untuk menyusun nama debitur potensial sebagai sumber pencapaian target PNDS.

Bidang lelang, terkait dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah  No. 1 Tahun 2013 tentang PNBP di Kementerian Keuangan, khususnya mengenai lelang noneksekusi sukarela yang dapat menurunkan pendapatan lelang, harus diantisipasi dengan penggalian potensi lelang dari pemerintah daerah (pemda). Selain itu, perlu dibuat kajian tentang lelang aset pemda dan dijadikan inisiatif strategis Kanwil IV DJKN Palembang.

    

Bidang Hukum dan Informasi, beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) yang tidak tercapai pada tahun 2012 khususnya berkaitan dengan bidang piutang negara sebagian besar dikarenakan oleh terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu dikarenakan potensi yang seharusnya dapat menghasilkan PNDS menjadi hilang. Terkait dengan kontrak kinerja agar setiap kepala bidang dan kepala KPKNL segera menyusun kontrak kinerja Kemenkeu Three sampai dengan Kemenkeu Five, dan memberikan masukan ke kanwil tentang kontrak kinerja (IKU) yang baru paling lambat akhir Februari 2013. Perlu dilaksanakan kodifikasi peraturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DJKN. Kumpulan peraturan tersebut disusun rapi oleh Bidang Hukum dan Informasi berdasarkan dukungan data dari seluruh bidang dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Selain itu, perlu ditingkatkan koordinasi dalam penyampaian laporan yang berkaitan dengan Indeks Kepuasan Pengguna Layanan (IKPL) antara KPKNL dan kanwil sehingga data di Kanwil menjadi valid.

Arahan untuk Bagian Umum, terkait dengan realisasi penyerapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2013 agar setiap KPKNL, bidang, dan bagian umum membuat rencana kerja sehingga penyerapan dana setiap bulannya dapat terpantau. Bagian Umum diharapkan mengelola dengan baik rencana kegiatan pelaksanaan sosialisasi/rapat sehingga tidak terjadi benturan jadwal kegiatan, terutama yang berkaitan dengan jadwal kepala kanwil. Penilaian kinerja pegawai Kanwil IV DJKN Palembang telah disampaikan ke Kantor Pusat sebelum batas waktu, yaitu 18 Januari 2013. Dan batas waktu untuk penyampaian evaluasi grade pelaksana adalah akhir Februari 2013.

Setelah penyampaian kata sambutan oleh kepala kanwil, acara dilanjutkan dengan pemaparan capaian kinerja tahun 2012 dan target kinerja Kanwil IV DJKN  Palembang Tahun 2013 oleh Kepala Bidang Hukum dan Informasi  Erma Royani. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan masing-masing KPKNL mengenai rencana kerja tahun 2013 oleh kepala kantornya.

Berdasarkan laporan hasil capaian kinerja Kanwil IV DJKN Palembang, sebagian besar IKU sudah tercapai dan rata-rata hijau. Dan dari hasil pemaparan rencana kerja KPKNL tahun 2013 yang disampaikan, semua kepala KPKNL optimis dapat mencapai target yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.

Dari rapat tersebut dihasilkan 25 (dua puluh lima) butir kesepakatan yang ditandatangani oleh semua kepala KPKNL dan kepala kanwil dan harus dilaksanakan oleh masing-masing KPKNL guna mencapai target yang telah ditetapkan. Acara ditutup oleh Kepala kanwil dan dilanjutkan dengan foto bersama. (Agus Rodani – Kanwil IV DJKN Palembang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini