Tangerang Selatan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong menyelenggarakan rapat koordinasi guna mempersiapkan kegiatan revaluasi BMN Tahun 2017 dan 2018 sebagai amanat Pasal 52 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BarangMilik Negara/Daerah.
Berlangsung di aula lantai 1 KPKNL Serpong, acara dihadiri seluruh Satuan Kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Serpong, Kegiatan terbagi
dalam 3 (tiga) hari yaitu Senin-Rabu, 22-24 Mei 2017, dengan total peserta berjumlah
98 orang.
Kepala KPKNL
Serpong Sri Handayani dalam sambutannya menyampaikan bahwa DJKN sebagai Pengelola
Barang akan melakukan kegiatan Revaluasi BMN padaTahun 2017 dan 2018, dengan obyek
revaluasi adalah asset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan
jaringan (jalan, jembatan, dan bangunan air) yang diperoleh sampai dengan 31 Desember
2015. Adapun pertimbangan dilakukannya kegiatan revaluasi selain amanat dari PP
Nomor 27 Tahun 2014,adalah adanya potensi kenaikan (perubahan nilai wajar)
nilai Aset tetap yang tinggi; nilai asset tetap 79,9% dari total asset tetap;
jumlah item/kuantitas asset tetap (944 ribu item) tidak sebanyak peralatan dan mesin
(26 juta item) serta asset tetap lainnya (35 juta item); dan asset tetap tersebut
saat ini menjadi underlying asset
SBSN.
“Sebagaimana diketahui,
bahwa penilaian BMN terakhir kali dilakukan tahun 2007, sehingga diperlukan adanya
penilaian kembali, dengan harapan akan menghasilkan penyajian nilai yang
mencerminkan kondisi terkini, serta untuk mengakomodir penilaian BMN yang
diperoleh setelah tahun 2007. Sesuai arahan Bapak Dirjen Kekayaan Negara,
revaluasi BMN akan diadakan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, secara prudent dan efisien. Untuk mensukseskan kegiatan
ini kami berharap kerjasama yang baik dari satker untuk bersinergi dengan KPKNL
Serpong melaksanakan kegiatan revaluasi BMN,” demikian ungkap Sri Handayani
lebih lanjut.
Selanjutnya, acara
dipandu oleh Paulus Agung CW, Kepala Seksi PKN KPKNL Serpong, dan Pamungkas,
Kepala Seksi Penilaian KPKNL Serpong. Paulus Agung menjelaskan mengenai langkah-langkah
kegiatan revaluasi BMN mulai dari penyediaan data awal, klarifikasi data awal oleh
KPKNL dengan satker, inventarisasi dan penilaian, koreksi hasil penilaian dalam
SIMAK BMN, dan terakhir monitoring dan evaluasi. Sedangkan Pamungkas menjelaskan
mengenai formulir pendataan BMN untuk keperluan peniliaan.
Selain persiapan
revaluasi BMN, disampaikan pula sosialisasi mengenai tata cara rekonsiliasi BMN sesuai
PMK Nomor 69/PMK.06/2016 dan Perdirjen Kekayaan Negara Nomor PER-7/KN/2009, dan
tata cara penyusunan wasdal menggunakan aplikasi SIMAN.
(Teks : Team HI,
Photo: Sobarudin)