Batu - Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto menghadiri Rapat
Koordinasi (Rakor) Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Kanwil DJKN
Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 di Amarta Hills Hotel &
Resort Batu, Jawa Timur. .
Rakor yang mengusung tema “Optimalisasi Kolaborasi dengan Kantor Wilayah
DJKN dan Jajarannya dalam Penegakan Kepatuhan Pembayaran Tunggakan BPJS
Ketenagakerjaan” ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan
Jawa TImur, Abdul Cholik beserta 16 Kepala Kantor Cabang Besar dan 22 Kepala
Kantor Cabang Perintis di lingkungan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.
Hadir pula Plh. Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala KPKNL, dan Kepala Seksi
Piutang Negara di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Etto Sunaryanto menegaskan bahwa BPJS wajib melakukan
usaha-usaha penagihan piutang macetnya sebelum pengurusan piutang macetnya
diserahkan ke KPKNL. Selanjutnya, penyerahan pengurusan piutang
negara akan berjalan baik apabila ada komunikasi dan koordinasi yang baik
antara BPJS dengan KPKNL. Koordinasi terkait persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi BPJS agar proses penyerahan pengurusan piutang macetnya ke KPKNL dapat
berjalan dengan efisien.
Dalam Rakor tersebut Kepala TI Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim,
Suherianto, memaparkan Bisnis Proses BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Plh.
Kabid Piutang Negara, Samsul Alam, memaparkan Proses Penyerahan Pengurusan
Piutang Negara serta Capaian dan Kendala Pengurusan Piutang BPJS
Ketenagakerjaan Jawa Timur. Penyerahan Piutang Macet BPJS
Ketenagakerjaan Jatim mulai tahun 2015 s.d. 2017 sebanyak 388 BKPN dengan Nilai
15,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 BKPN telah lunas dengan nilai
5,2 miliar. Data per 30 April 2017 menunjukkan outstanding BKPN sebanyak 210
berkas dengan nilai 10,2 Miliar.
Penyerahan pengurusan piutang macet BPJS Ketenagakerjaan masih kecil dan
sporadis. Oleh sebab itu, koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan Jatim dan
Kanwil DJKN Jatim perlu ditingkatkan lagi agar pengurusan piutang BPJS semakin
baik dan lancar. Mempertegas wilayah kerja KPKNL agar BPJS mengetahui kantornya
masuk ke dalam wilayah kerja KPKNL mana merupakan salah satu hal yang
ditekankan dalam Rakor ini. Selain itu, BPJS selaku penyerah piutang diharapkan
ikut serta saat melakukan penagihan dengan datang ke lapangan (on the spot)
bersama KPKNL. Dalam proses pengurusan oleh KPKNL, meskipun penagihan telah
dilakukan dengan baik dan maksimal, namun selalu saja ada piutang-piutang yang
tak tertagih. Meskipun demikian, BPJS akan dapat mempertanggungjawabkan
pengurusan piutang macetnya secara tepat apabila nantinya ada audit.
Ada beberapa kendala yang menjadi tantangan dalam pengurusan piutang negara
penyerahan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak adanya barang jaminan akan mengurangi
tekanan kepada penanggung hutang untuk melunasi tunggakannya. Ada pula
penanggung hutang yang tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun sudah
tidak aktif beroperasi. Ada pula tantangan setelah diterimanya pembayaran
angsuran dari penanggung hutang sebab jumlah yang disetornya ke BPJS harus
sesuai dengan jumlah yang tertera pada sistem di BPJS. Adanya penanggung hutang
yang membayar langsung ke BPJS membuat biaya administrasi (Biad) tidak
diperhitungkan untuk ditagihkan kepada penanggung hutang. Permasalahan yang
terakhir adalah adanya keengganan dari penanggung hutang untuk membayar
tunggakannya karena usahanya tidak berjalan dengan baik.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Abdul Cholik menyampaikan bahwa
akan menggarisbawahi kunjungan bersama ke lokasi penanggung hutang. Abdul
mengharapkan semoga Rakor ini akan memberikan hasil yang baik dan semoga proses
penagihan piutang macet akan berhasil dengan baik pula. Ia juga
mengharapkan semoga forum seperti ini dapat diadakan lagi kedepannya.