Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalisasi Koordinasi Kanwil DJKN Jatim dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim
Aryanto Dwi Nugroho
Senin, 29 Mei 2017 pukul 10:26:23   |   457 kali

Batu - Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Kanwil DJKN Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 di Amarta Hills Hotel & Resort Batu, Jawa Timur. .

Rakor yang mengusung tema “Optimalisasi Kolaborasi dengan Kantor Wilayah DJKN dan Jajarannya dalam Penegakan Kepatuhan Pembayaran Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan” ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPJS  Ketenagakerjaan Jawa TImur, Abdul Cholik beserta 16 Kepala Kantor Cabang Besar dan 22 Kepala Kantor Cabang Perintis di lingkungan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur. Hadir pula Plh. Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala KPKNL, dan Kepala Seksi Piutang Negara di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.  

Dalam sambutannya, Etto Sunaryanto menegaskan bahwa BPJS wajib melakukan usaha-usaha penagihan piutang macetnya sebelum pengurusan piutang macetnya diserahkan ke KPKNL.  Selanjutnya, penyerahan pengurusan piutang negara akan berjalan baik apabila ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara BPJS dengan KPKNL. Koordinasi terkait persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi BPJS agar proses penyerahan pengurusan piutang macetnya ke KPKNL dapat berjalan dengan efisien.

Dalam Rakor tersebut Kepala TI Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Suherianto, memaparkan Bisnis Proses BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Plh. Kabid Piutang Negara, Samsul Alam, memaparkan Proses Penyerahan Pengurusan Piutang Negara serta Capaian dan Kendala Pengurusan Piutang BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.  Penyerahan Piutang Macet BPJS Ketenagakerjaan Jatim mulai tahun 2015 s.d. 2017 sebanyak 388 BKPN dengan Nilai 15,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 BKPN telah lunas dengan nilai 5,2 miliar. Data per 30 April 2017 menunjukkan outstanding BKPN sebanyak 210 berkas dengan nilai 10,2 Miliar.

Penyerahan pengurusan piutang macet BPJS Ketenagakerjaan masih kecil dan sporadis. Oleh sebab itu, koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan Jatim dan Kanwil DJKN Jatim perlu ditingkatkan lagi agar pengurusan piutang BPJS semakin baik dan lancar. Mempertegas wilayah kerja KPKNL agar BPJS mengetahui kantornya masuk ke dalam wilayah kerja KPKNL mana merupakan salah satu hal yang ditekankan dalam Rakor ini. Selain itu, BPJS selaku penyerah piutang diharapkan ikut serta saat melakukan penagihan dengan datang ke lapangan (on the spot) bersama KPKNL. Dalam proses pengurusan oleh KPKNL, meskipun penagihan telah dilakukan dengan baik dan maksimal, namun selalu saja ada piutang-piutang yang tak tertagih. Meskipun demikian, BPJS akan dapat mempertanggungjawabkan pengurusan piutang macetnya secara tepat apabila nantinya ada audit.

Ada beberapa kendala yang menjadi tantangan dalam pengurusan piutang negara penyerahan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak adanya barang jaminan akan mengurangi tekanan kepada penanggung hutang untuk melunasi tunggakannya. Ada pula penanggung hutang yang tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun sudah tidak aktif beroperasi. Ada pula tantangan setelah diterimanya pembayaran angsuran dari penanggung hutang sebab jumlah yang disetornya ke BPJS harus sesuai dengan jumlah yang tertera pada sistem di BPJS. Adanya penanggung hutang yang membayar langsung ke BPJS membuat biaya administrasi (Biad) tidak diperhitungkan untuk ditagihkan kepada penanggung hutang. Permasalahan yang terakhir adalah adanya keengganan dari penanggung hutang untuk membayar tunggakannya karena usahanya tidak berjalan dengan baik.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Abdul Cholik menyampaikan bahwa akan menggarisbawahi kunjungan bersama ke lokasi penanggung hutang. Abdul mengharapkan semoga Rakor ini akan memberikan hasil yang baik dan semoga proses penagihan piutang macet akan berhasil dengan baik pula.  Ia juga mengharapkan semoga forum seperti ini dapat diadakan lagi kedepannya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini