Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V menghadiri
undangan serta menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kemampuan teknik
manajerial pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh
Kementerian Pertahanan pada Senin sampai dengan Rabu (22-24/5).
Berlangsung di Aula Hotel Cisarua, Bogor acara diikuti 66 peserta yang
berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak lanjut temuan
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) Tahun 2015 dan 2016, yang meliputi tujuh permasalahan dalam sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk
mengatasi permasalahan tersebut maka pihak Kementerian Pertahanan telah
membentuk Satuan Tugas Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang salah satu
programnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknik
manajerial pengelolaan BMN.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Umum
yang diwakili Kepala Bagian Fasbang dan BMN Setjen Kemenhan yaitu Kolonel CZI
Marrahmat, S.ip.,Mtr (Han).
Pada hari pertama, kegiatan sosilaisasi dibagi dalam dua sesi. Pada sesi
pertama,Suratno dari Direktorat PKNSI bertindak sebagai narasumber
memaparkan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN, yang meliputi penjelasan
teori serta praktik Aplikasi SIMAN untuk Perencanaan Kebutuhan BMN.
Pada sesi kedua, bertindak sebagai narasumber adalah Endang Machfuddin
dari KPKNL Jakarta V, yang menjelaskan PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang
Penatausahaan BMN. Endang menjelaskan bahwa beberapa aturan pada PMK
No.181/PMK.06/2016 memang disesuaikan dengan kondisi yang ada. Salah satu
perubahan mendasar adalah terkait nilai minimum kapitaliasi BMN yaitu lebih
besar dari atau sama dengan Rp 1 juta untuk peralatan dan mesin dan lebih besar
dari atau sama dengan Rp 25 juta untuk gedung dan bangunan. Ketentuan ini
berlaku sejak tanggal diundangkan, kecuali ketentuan mengenai nilai satuan
minimum kapitalisasi yang berlaku mulai tahun anggaran 2018. Lebih lanjut,
Endang menegaskan bahwa peraturan penatausahaan BMN tersebut
dapat mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib
pengelolaan BMN.
Acara sosialisasi pada hari kedua juga disampaikan dalam dua sesi. Pada
sesi pertama, Endang Machfuddin menjadi narasumber materi terkait PMK Nomor
52/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN.
Dalam pemaparannya, Endang menjelaskan adanya wewenang/tanggung jawab pengguna
barang maupun pengelola barang yang meliputi pemantauan dan penerbitan
investigasi, sehingga pada akhirnya, ruang lingkup wasdal yang terdiri dari
pemantauan, investigasi, audit harus dibuatkan dalam bentuk laporan.
Materi sesi kedua disampaikan oleh Bramastyo Puji Lusiantoko yang
memaparkan materi mengenai PMK Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Penggunaan BMN. Bram antara lain menjelaskan bahwa penetapan status penggunaan
BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga, Pengguna Barang wajib melaporkan dan menyerahkan BMN
berupa tanah dan / atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang, sehingga dapat dikaji
untuk dioperasikan oleh kementerian/lembaga lain yang membutuhkan, yang
meliputi penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, pemanfaatan,
atau pemindahtanganan,
Pada hari terakhir materi yang disampaikan yaitu mengenai aplikasi SAIBA
dan penyusunan laporan keuangan Satker yang disampaikan oleh perwakilan dari
Bidang Keuangan Kementerian Pertahanan (Bidkukem Pusku Kemhan).
Pembekalan pengetahuan dan informasi mengenai pengelolaan BMN terhadap
satker pengguna BMN harus dilakukan secara berkesinambungan guna mewujudkan
tertib administrasi serta laporan keuangan berbasis akrual yang sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal tersebut demi mewujudkan target
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang berpredikat WTP. (Teks & Foto:
Senja)