Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkatkan Teknik Manajerial, KPKNL Jakarta V Sosialisasikan Pengelolaan BMN di Kementerian Pertahanan RI
Badrud Duja
Senin, 29 Mei 2017 pukul 09:36:38   |   739 kali

Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V menghadiri undangan serta menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kemampuan teknik manajerial pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan pada Senin sampai dengan Rabu (22-24/5).

Berlangsung di Aula Hotel Cisarua, Bogor acara diikuti 66 peserta yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan. 

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak lanjut  temuan  pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015 dan 2016, yang meliputi tujuh permasalahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka pihak Kementerian Pertahanan telah membentuk Satuan Tugas Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang salah satu programnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknik manajerial pengelolaan BMN. 

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Umum yang diwakili Kepala Bagian Fasbang dan BMN Setjen Kemenhan yaitu Kolonel CZI Marrahmat, S.ip.,Mtr (Han).

Pada hari pertama, kegiatan sosilaisasi dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama,Suratno dari Direktorat PKNSI bertindak sebagai narasumber memaparkan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN, yang meliputi penjelasan teori serta praktik Aplikasi SIMAN untuk Perencanaan Kebutuhan BMN. 

Pada sesi kedua, bertindak sebagai narasumber adalah Endang Machfuddin dari KPKNL Jakarta V, yang menjelaskan PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN. Endang menjelaskan bahwa beberapa aturan pada PMK No.181/PMK.06/2016 memang disesuaikan dengan kondisi yang ada. Salah satu perubahan mendasar adalah terkait nilai minimum kapitaliasi BMN yaitu lebih besar dari atau sama dengan Rp 1 juta untuk peralatan dan mesin dan lebih besar dari atau sama dengan Rp 25 juta untuk gedung dan bangunan. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, kecuali ketentuan mengenai nilai satuan minimum kapitalisasi yang berlaku mulai tahun anggaran 2018. Lebih lanjut, Endang menegaskan bahwa peraturan penatausahaan BMN tersebut  dapat  mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN.

Acara sosialisasi pada hari kedua juga disampaikan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, Endang Machfuddin menjadi narasumber materi terkait PMK Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN. Dalam pemaparannya, Endang menjelaskan adanya wewenang/tanggung jawab pengguna barang maupun pengelola barang yang meliputi pemantauan dan penerbitan investigasi, sehingga pada akhirnya, ruang lingkup wasdal yang terdiri dari pemantauan, investigasi, audit harus dibuatkan dalam bentuk laporan.

Materi sesi kedua disampaikan oleh Bramastyo Puji Lusiantoko yang memaparkan materi mengenai PMK Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penggunaan BMN. Bram antara lain menjelaskan bahwa penetapan status penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, Pengguna Barang wajib melaporkan dan menyerahkan BMN berupa tanah dan / atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang, sehingga dapat dikaji untuk dioperasikan oleh kementerian/lembaga lain yang membutuhkan, yang meliputi  penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan,

Pada hari terakhir materi yang disampaikan yaitu mengenai aplikasi SAIBA dan penyusunan laporan keuangan Satker yang disampaikan oleh perwakilan dari Bidang Keuangan Kementerian Pertahanan (Bidkukem Pusku Kemhan).

Pembekalan pengetahuan dan informasi mengenai pengelolaan BMN terhadap satker pengguna BMN harus dilakukan secara berkesinambungan guna mewujudkan tertib administrasi serta laporan keuangan berbasis akrual yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.  Hal tersebut demi mewujudkan target Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang berpredikat WTP. (Teks & Foto: Senja)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini