Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi RUU Lelang di Pontianak
N/a
Senin, 02 Mei 2011 pukul 04:03:40   |   1076 kali

     Pontianak - Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Sosialisasi dalam rangka penyempurnaan draft Rancangan Undang-undang (RUU) lelang pada 28 April 2011 di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat.

     Acara dibuka oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil XI Pontianak Kresno Mulyono dengan menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat Lelang II Riris Simangunsong dan Kepala Seksi Bina lelang II C Direktorat Lelang Wahyu Hidayat serta dihadiri oleh Kepala KPKNL Pontianak Burhanudin, Kepala KPKNL Singkawang Nezaretta, Kepala Bidang Hukum dan Informasi (HI) Kanwil Pontianak Purwono, Kepala seksi HI dan Lelang Kanwil Pontianak, KPKNL Pontianak dan Singkawang serta Pejabat Lelang di lingkungan Kanwil XI Pontianak.

    

     Dalam paparannya, Kasubdit Bina Lelang (BL) II Riris Simangunsong menyampaikan mengenai latar belakang perlunya UU Lelang yang baru karena UU lelang yang selama ini dipakai merupakan UU produk pemerintah kolonial Belanda. UU ini telah berusia lebih dari 100 tahun yang saat ini tidak relevan bila digunakan pada masa sekarang dimana lelang akan selalu berkembang. Selain itu, dalam RUU ini juga mewadahi peran swasta dalam pelaksanaan lelang.

     Selain itu, Kasubdit BL II menjelaskan mengenai profil lelang masa depan diantaranya mengenai pihak-pihak yang akan berperan dalam lelang di Indonesia, pelayanan pejabat lelang negara dan pejabat lelang swasta, lelang dengan menggunakan fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ketegasan mengenai hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli, pengosongan terhadap objek lelang yang berpenghuni,  Akta Lelang yang sederhana dan bukan merupakan objek gugatan Tata Usaha Negara serta sanksi-sanksi yang jelas kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan lelang.

     Lebih lanjut, ia menegaskan mengenai pentingnya peran lelang di Indonesia karena lelang merupakan salah satu proses akhir dari penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi barang sitaan/jaminan/rampasan, dalam hal ini sebagai pendukung dari UU Hak Tanggungan, UU Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), UU Kepailitan dan eksekusi pengadilan.

    

     Selain muara dari penegakan hukum, lelang juga sebagai metode penjualan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Bea Lelang dan Uang Jaminan Penawaran Lelang Wanprestasi serta menggerakkan penerimaan pajak diantaranya PPh dan BPHTB dan sebagai sarana transaksi jual beli bagi masyarakat yang sehat, transparan, kompetitif, efektif dan efisien sesuai dengan slogan lelang “Pembeli Senang, Penjual Senang”. Terakhir, ia menyampaikan pokok-pokok RUU Lelang yang terdiri dari 14 Bab dengan 81 pasal.

     Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab khususnya mengenai pasal-pasal dalam RUU lelang yang bersifat implementatif. Sesi tanya jawab berlangsung hidup karena sebagian besar peserta memberikan pertanyaan dan masukan mengenai RUU lelang ini. Sebagai contoh, pada pasal 14 ayat 3 yang berbunyi “Permohonan lelang yang telah memenuhi syarat harus diterima oleh Penyelenggara Lelang” harusnya diganti bunyinya menjadi “ Permohonan lelang yang telah memenuhi syarat harus ditetapkan jadwal lelangnya oleh Penyelenggara Lelang”.

     Selain pasal 14, peserta juga memberikan masukan terhadap pasal 20 ayat 1 mengenai pembatalan lelang. Disarankan pembatalan rencana lelang dilakukan berdasar atas gugatan dan kata-kata “persyaratan lelang tidak dipenuhi” tidak perlu dicantumkan karena syarat pembatalan lelang oleh pejabat lelang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Diskusi berlangsung selama kurang lebih dua jam dan akhirnya acara ditutup oleh Kabid Lelang Kanwil XI Pontianak Kresno Mulyono. Ia berharap agar masukan-masukan yang disampaikan oleh peserta sosialisasi dapat ditampung dan dipertimbangkan guna memperkaya isi dari RUU Lelang ini.

     Selain di Pontianak, sosialisasi dalam rangka penyempurnaan draft RUU Lelang ini juga diselenggarakan di sebagian besar Kanwil DJKN di seluruh Indonesia antara lain: Kanwil Banjarmasin (7/4), Kanwil Jayapura (7/4), Kanwil Denpasar (14/4), Kanwil Surabaya (14/4), Kanwil Banda Aceh (14/4), Kanwil Pekanbaru (28/4), Kanwil Semarang (28/4), Kanwil Manado (28/4) dan terakhir Kanwil Bandung yang akan dilaksanakan pada 5 Mei mendatang.(bend)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini