Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Terobosan, Kali Pertama Pemerintah Tercatat Sebagai Pemilik Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
Fajri Andari
Jum'at, 28 April 2017 pukul 21:21:27   |   585 kali

Diharapkan sertipikasi ini dapat mendukung upaya pengamanan aset negara, serta menjadi cikal bakal bagi instansi pemerintah dalam menertibkan status kepemilikan serta memanfaatkan satuan rumah susun yang telah menjadi aset negara”.

Demikian harapan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Allen Saputra, dalam acara penyerahan 106 sertipikat Hak Milik Rumah Susun kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) pada Jumat, 28 April 2017, bertempat di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Seremoni ini merupakan bentuk simbolis atas sinergi upaya pengamanan atau tertib hukum pengelolaan aset Negara dengan cara balik nama sertipikat kepemilikan atas 106 unit apartemen yang dilakukan oleh kedua instansi, yaitu Kantor Pertanahan dan operator Pengelola Barang (LMAN).

Membawa spirit yang sama untuk mengamankan aset negara, terutama dari sisi legalitas kepemilikan aset, LMAN beserta Kantor Pertanahan Jakarta Selatan bersinergi untuk mencatatkan status hak kepemilikan atas 106 satuan rumah susun tersebut menjadi atas nama Pemerintah RI. “Kini aset negara tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia qq. Kementerian Keuangan RI c.q. Lembaga Manajemen Aset Negara”, demikian Kepala Sub Divisi Hukum, Perjanjian, dan Dokumentasi Aset, Kristijanindyati Puspitasari menjelaskan. Properti eks kelolaan BPPN ini beralih menjadi Kekayaan Negara dan berada dalam penguasaan Menteri Keuangan sejak 2004. 

Kepala Kantah Jaksel, Allen Saputra, mengungkapkan dengan penuh antusias bahwa langkah ini merupakan terobosan sehingga untuk pertama kalinya  Pemerintah RI menjadi pemilik dalam Sertipikat Hak Kepemilikan Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Hal ini didasari pada ketentuan Undang Undang tentang Rumah Susun.

Sertifikasi adalah Milestone Penting                             

Dalam kesempatan tersebut, mewakili Direktur Utama LMAN, Kepala Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi, Anton Listyanto juga menyatakan bahwa terobosan yang dilakukan oleh Kantah Jaksel tersebut akan menjadi milestone yang penting bagi LMAN untuk langkah selanjutnya meningkatkan nilai dan status free and clear atas aset negara. “Kewajiban LMAN untuk mendorong percepatan penyerapannya oleh pasar, tapi sebelumnya kita tuntaskan dulu pending issues-nya”, demikian ujar Anton. 

Selain aset ini, LMAN mengelola beberapa aset properti lain. Kepala Sub Divisi Hukum, Perjanjian, dan Dokumentasi Aset, Puspitasari lebih lanjut menjelaskan bahwa selain 106 unit apartemen, saat ini  LMAN sedang melakukan upaya pengamanan serupa untuk portofolio aset kelolaan lainnya. 22 aset kelolaan saat ini sedang dalam proses sertipikasi,” demikian Puspita menjelaskan dengan penuh optimisme.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini