“Diharapkan sertipikasi ini dapat mendukung upaya pengamanan aset negara, serta menjadi cikal bakal bagi instansi pemerintah dalam menertibkan status kepemilikan serta memanfaatkan satuan rumah susun yang telah menjadi aset negara”.
Demikian harapan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Allen Saputra, dalam acara penyerahan 106 sertipikat Hak
Milik Rumah Susun kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) pada Jumat, 28 April 2017, bertempat di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Seremoni ini merupakan bentuk simbolis atas sinergi upaya pengamanan atau tertib hukum pengelolaan aset Negara dengan
cara balik nama sertipikat kepemilikan atas 106 unit apartemen yang
dilakukan oleh kedua instansi, yaitu Kantor Pertanahan dan operator Pengelola Barang (LMAN).
Membawa spirit yang sama untuk mengamankan aset negara,
terutama dari sisi legalitas kepemilikan aset, LMAN beserta Kantor Pertanahan
Jakarta Selatan bersinergi untuk mencatatkan status hak kepemilikan atas 106
satuan rumah susun tersebut menjadi atas nama Pemerintah RI. “Kini aset negara tersebut telah dibalik
nama menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia qq.
Kementerian Keuangan RI c.q. Lembaga Manajemen Aset Negara”, demikian Kepala Sub Divisi Hukum, Perjanjian, dan
Dokumentasi Aset, Kristijanindyati Puspitasari menjelaskan. Properti eks
kelolaan BPPN ini beralih menjadi Kekayaan Negara dan berada dalam penguasaan Menteri Keuangan sejak 2004.
Kepala Kantah Jaksel, Allen
Saputra, mengungkapkan dengan penuh antusias bahwa langkah ini merupakan terobosan sehingga untuk pertama kalinya Pemerintah RI menjadi pemilik dalam
Sertipikat Hak Kepemilikan Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Hal ini didasari pada ketentuan Undang Undang tentang Rumah Susun.
Sertifikasi adalah Milestone Penting
Dalam kesempatan tersebut, mewakili Direktur Utama LMAN, Kepala Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi,
Anton Listyanto juga
menyatakan bahwa terobosan yang dilakukan oleh Kantah Jaksel tersebut akan menjadi milestone
yang penting bagi LMAN untuk langkah selanjutnya meningkatkan nilai dan
status free and clear atas aset
negara. “Kewajiban LMAN untuk mendorong percepatan penyerapannya oleh pasar,
tapi sebelumnya kita tuntaskan dulu pending
issues-nya”, demikian ujar Anton.
Selain aset ini, LMAN
mengelola beberapa aset properti lain. Kepala Sub Divisi Hukum, Perjanjian, dan
Dokumentasi Aset, Puspitasari lebih lanjut menjelaskan bahwa selain 106 unit apartemen, saat
ini LMAN sedang melakukan upaya
pengamanan serupa untuk portofolio aset kelolaan lainnya. “22 aset kelolaan saat ini sedang dalam proses sertipikasi,” demikian
Puspita menjelaskan dengan penuh optimisme.