Jakarta
- Guna meningkatkan kinerja lelang secara nasional, Direktorat Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berlari
kencang dengan kembali menggelar sosialisasi terkait kebijakan lelang Barang Milik
Negara/Daerah (BMN/D), pada Selasa, 25 April 2017.
Acara
yang berlangsung di aula lantai 5 Kantor Pusat DJKN Jakarta itu mengambil tema "Peningkatan
Lelang Aset Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mendukung Terwujudnya
Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum Pengelolaan BMN/D".
Direktur
Lelang Lukman Effendy dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain bertujuan sebagaimana
tersurat dalam tema sosialisasi, acara juga sekaligus sebagai apresiasi atas
capaian hasil lelang BMN/D 2016 yang cukup baik.
Patut dicatat, selama 2016 frekuensi lelang BMN mencapai 4.043 kali dengan daya laku 90%, sementara lelang BMD mencapai 638 kali dengan daya laku 87%. Capaian tersebut jauh melampaui rata-rata daya laku nasional yang baru mencapai 25%. Dari sisi pokok lelang, Lukman menyebutkan capaian lelang BMN sebesar Rp283,5 miliar dan lelang BMD sebesar Rp.87,2 miliar. Total sebesar Rp.370,8 masuk sebagai penerimaan negara baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD).
Pada kesempatan itu Lukman menyoroti bahwa selama ini lelang BMN/D masih didominasi barang inventaris kantor dan aset tetap renovasi. Dengan digelarnya forum ini ia berharap dapat memunculkan aset-aset lain yang sekiranya mungkin dapat dijual melalui lelang.
Didukung sistem lelang yang sudah makin baik pihaknya yakin aset-aset tersebut dapat terjual dengan harga optimal sehingga mampu me-generate penerimaan negara. “Jadi meskipun pelaksanaan lelang lebih mengutamakan dari segi pelayanan, namun kami menginginkan lelang BMN/D dapat berkontribusi secara positif bagi penerimaan negara baik melalui Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” pinta Lukman.
Format sosialisasi dikemas dalam bentuk diskusi panel dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Kasubdit Bina Lelang I DJKN Laesintje Wilar, Kasubdit BMD I Kementerian Dalam Negeri Muliani dan Kasubdit BMN IV DJKN Hamim Mustofa. Masing-masing narasumber kemudian menyampaikan paparan secara berurutan yaitu terkait dasar hukum, jenis-jenis dan mekanisme lelang serta tata cara penghapusan, pemusnahan dan penjualan BMN/D.
Dari sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Bina Lelang I B Diki Zaenal Abidin, topik hangat tanya jawab berkisar pada penentuan harga limit lelang, tata cara pengumuman lelang, pemaketan barang yang akan dilelang dan wajib tidaknya lelang BMN/D dilaksanakan melalui e-Auction. (Humas DJKN)