Surakarta – Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian
Pinjam Pakai aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) antara Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) dan Pemerintah Kota (Pemko) Surakarta yang dilakukan pada
Senin, 10 April 2017 yang lalu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem
Informasi (PKNSI) Indra Surya mewakili Dirjen Kekayaan Negara melakukan serah terima secara simbolis atas aset dimaksud dengan Walikota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, Jumat, 21 April 2017.
Perjanjian tersebut merupakan
implementasi dari transformasi kebijakan pengelolaan aset di DJKN yang salah
satunya dengan melakukan optimalisasi aset dalam rangka peningkatan manfaat
ekonomi pengelolaan aset baik untuk menghasilkan PNBP maupun cost saving APBN.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) pun menindaklanjuti permohonan Pemerintah
Kota (Pemko) Surakarta untuk mengelola aset properti eks kelolaan PT PPA yang
terletak di kawasan Cagar Budaya Benteng Vastenburg.
Sesuai Perjanjian Pinjam Pakai, disebutkan bahwa pemanfaatan Objek
Pinjam Pakai di kawasan Cagar Budaya tersebut dilaksanakan dalam rangka penataan
kota dan lingkungan yang lebih baik serta pemberdayaan ekonomi masyarakat
Surakarta.
Di atas aset tersebut akan dilakukan renovasi dan selanjutnya akan
dijadikan pusat perdagangan dan wisata kuliner baru bernama Gladag Langen Bogan
dengan fasilitas parkir yang memadai. Keuntungan dari pengelolaan aset oleh
Pemkot Surakarta tersebut merupakan PNBP yang nantinya akan disetorkan ke Kas
Negara.
Sebagai informasi, Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri
Keuangan telah menerbitkan persetujuan pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai
kepada Pemko Surakarta terhadap aset properti eks kelolaan PT PPA berupa
sebidang tanah seluas 3.132 m2 terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan
Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah,
dengan nilai sebesar Rp38,71 miliar.