Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Pusat DJKN c.q. Bagian Keuangan, Biro Perencanan dan Keuangan Setjen Kementerian Keuangan dan Kantor Pusat Ditjen Anggaran menyelenggarakan Coaching Clinic Anggaran Berbasis Kinerja yang dilaksanakan pada 06 Mei 2011 di Kantor Wilayah (Kanwil) V DJKN Bandar Lampung.
Kepala kanwil V DJKN Bandar Lampung AT. Hasbullah membuka acara yang dihadiri pejabat eselon III, IV dan staff Bagian Umum Kanwil V DJKN serta pejabat eselon IV Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
Dalam pengarahannya, Kakanwil Bandar Lampung menyampaikan bahwa pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2011 terdapat kendala dalam implementasinya, seperti anggaran/dana sudah diplot pada masing-masing bidang untuk menunjang tugas dan fungsi tetapi tidak tersedia dana, di lain pihak ada kegiatan yang sebenarnya tidak membutuhkan biaya ternyata disiapkan anggaran/dananya. Contoh, persetujuan/penolakan atas permohonan di bidang lelang. Akhirnya, kegiatan-kegiatan yang tidak ditunjang dana akan berkurang kinerjanya dan berdampak pada pencapaian target.
Materi yang disampaikan oleh tim gabungan antara lain: struktur anggaran, program/kegiatan yang menghasilkan output dan outcome. Selain itu, juga disampaikan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 49/PMK.02/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Revisi Anggaran. Ruang lingkup revisi yang disebabkan karena penambahan dan pengurangan program/kegiatan ada 10 jenis sedangkan revisi karena pergeseran ada 24 jenis. Selain itu, terdapat juga beberapa revisi yang memerlukan persetujuan DPR RI, Menteri Keuangan dan Ditjen Anggaran. Disampaikan juga mengenai batas akhir revisi anggaran yang kemudian dilanjutkan dengan acara tanya jawab. Sosialisasi ini ditutup pada pukul 16.30 WIB.