Jakarta - Infrastruktur tidak hanya menjadi indikator dalam perekonomian namun juga untuk mewujudkan perekonomian yang inklusif dan adil serta memeratakan kesejahteraan masyarakat untuk dapat menikmati kemudahan dari hasil pembangunan.
Selasa, (4/4/2017) dilaksanakan peluncuran skema pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN). Penandatangan nota kesepahaman dilakukan antara Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta 23 perusahaan yang tergabung dalam Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya menyebutkan pembangunan infrastruktur membutuhkan dana lebih dari Rp4.500 triliun. Sebanyak 41% disediakan melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja (APBN), 22% dari BUMN dan sisanya dari swasta. Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan pendanaan dari APBN makin berkembang. “Saat ini 19% dari APBN digunakan untuk infrastruktur,” terangnya.
Seiring meningkatnya pembangunan
infrastruktur, kebutuhan penyediaan dana di proyek strategis nasional menjadi
sesuatu yang sangat penting. Dengan mekanisme penganggaran di Kementerian.
penganggaran untuk pengadaan lahan infrastruktur diadakan per tahun sesuai
proyek yang direncanakan sehingga sering terjadi ketidaksesuaian.
“Kebutuhan (pendanaan
infrastruktur) tidak bisa diikat hanya dalam satu tahun anggaran. Dan pembelian
tanah sifatnya investasi. Pemerintah memutuskan (menggunakan skema) below the line yaitu belanja investasi yang merupakan
bentuk penanaman modal pada BLU LMAN untuk investasi membelanjakan tanah.
Dengan below the line laporan keuangan pemerintah juga lebih
akuntabel,” jelas Sri Mulyani.
Dengan skema baru saat ini pembiayaan dilakukan dengan skema investasi dan tidak ikut aturan main pembelanjaan yang harus dibayarkan pada tahun anggaran yang sama. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, ada dua skema pengadaan tanah melalui BLU LMAN. Skema pertama BLU LMAN membayarkan langsung pada penerima ganti rugi, dan skema kedua Badan Usaha membayar menggunakan dana talangan yang selanjutnya akan diganti dengan pendanaan oleh BLU LMAN. Dengan terbitnya Perpres tersebut sebelum proyek dilakukan pembebasan lahan harus mendapat ijin Menteri Keuangan.
Dengan skema baru Pemerintah
yakin proyek strategis nasional (PSN) yang sering terhambat karena pengadaan
tanah dapat segera direalisasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Skema
pendanaan pengadaan tanah oleh BLU LMAN bisa memecahkan kendala pengadaan
tanah. dan mempercepat pembangunan infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur sangat
berisiko dengan delay dan overrun cost maka perlu perencanaan yang lebih baik
dan lebih detil. Menanggapi delay dan over run tersebut Sri Mulyani berharap BLU LMAN
melakukan pencatatan dan knowledge sharing permasalahan dari pengadaan tanah agar
pembangunan lebih presisi sesuai rencana.
Sri Mulyani mengharapkan BLU LMAN dalam pengelolaan (dana talangan) sama akuntabelnya dengan belanja yang lain. “Pemerintah mengumpulkan rupiah-rupiah dari rakyat
dan harus kembali kepada
rakyat. Tidak ada kompromi dalam pengelolaan keuangan negara pada
prinsip-prinsip tersebut,” ungkap Sri Mulyani. “LMAN diharap memiliki ambisi
bahwa belanja (pemerintah) melalui LMAN adalah efektif dan efisien.” lanjutnya.
Pemerintah terus memberi dukungan
penyelesaian PSN dan inovasi dalam Public Private
Partnership (PPP)
untuk mendukung penyiapan proyek infrastruktur.“Indonesia harus bisa
menunjukkan pada dunia pembangunan infrastruktur yg baik, efisien dan sesuai
tata kelola.” ungkap Sri Mulyani.
Peluncuran Skema Pendanaan
Pengadaan Tanah PSN tersebut dihadiri juga oleh Menteri Koordinator
Perekonomian Darmin Nasution, Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, Perwakilan
Menteri Agraria dan Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. LMAN adalah
Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kementerian Keuangan. (Humas DJKN)