Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Langkah LMAN Optimalkan 106 Unit Apartemen Puri Casablanca
N/a
Jum'at, 31 Maret 2017 pukul 09:13:22   |   693 kali

Jakarta – Direktur Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari dan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Puri Casablanca Luthfi Dahlan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman guna menyelesaikan permasalahan tunggakan service charge yang melekat pada 106 unit Apartemen Puri Casablanca, pada Kamis, 30 Maret 2017 di Jakarta.

Permasalahan tunggakan pada aset properti yang saat ini menjadi kelolaan BLU LMAN itu tak hanya masalah keterlambatan pembayaran, namun terdapat juga permasalahan yang memiliki tingkat kompleksitas yang cukup menantang untuk diselesaikan, mulai dari isu efisiensi nominal pembayaran, sampai pada isu legal-standing document peralihan pengelolaan aset.

Direktur LMAN Rahayu Puspasari menyampaikan bahwa penyusunan Nota Kesepahaman antara kedua belah pihak merupakan salah satu terobosan dalam upaya penyelesaian permasalahan tunggakan service charge pada aset negara ini. Kesepahaman ini juga merupakan momentum yang baik bagi kedua belah pihak untuk mengoptimalkan aset yang telah menjadi Kekayaan Negara sejak tahun 2004 tersebut.

Dijelaskan Rahayu, terdapat beberapa poin yang menjadi concern dalam upaya untuk optimalisasi 106 unit apartemen ini, yakni efisiensi pembayaran yang menghemat pengeluaran negara sebesar lebih dari 4,9 miliar rupiah (cost saving), efektivitas pembayaran karena proses penyelesaian pelunasan dilakukan pararel dengan proses renovasi, dan governance atas pelaksanaan pembayaran yang diantaranya bahwa pembayaran tunggaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi BPKP.

Pada kesempatannya, Ketua Pengurus PPPSRS Puri Casablanca Luthfi Dahlan, menyampaikan bahwa dirinya bersyukur dengan adanya upaya riil untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan yang telah lebih dari 11 tahun terkatung-katung.

Perlu diketahui, 106 unit Apartemen Puri Casablanca tersebut dulunya  merupakan properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang telah dikembalikan kepada Kementerian Keuangan RI pada 2009. Berdasarkan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 410/KN/2016, kemudian diserahkelolakan kepada LMAN pada November 2016. Aset ini dinilai memiliki potensi keekonomian yang cukup baik, untuk itu direncanakan upaya pemanfaatan melalui skema KSO (sewa).

Fajar Adriansyah, Project Officer aset ini menginformasikan bahwa upaya pemanfaatan diestimasikan mulai dilakukan pada kuartal 2 tahun 2017. Hal tersebut, mempertimbangkan customer behaviour atas aset dimaksud yang membutuhkan aset dalam kondisi siap untuk digunakan (ready to use), sehingga perlu terlebih dahulu dilakukan renovasi, sebelum dimulainya upaya pemasaran. (Fajar/LMAN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini