Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Jatim Dukung Percepatan Pembangunan Proyek Tol
N/a
Rabu, 29 Maret 2017 pukul 15:51:27   |   440 kali

Sidoarjo - Bertempat di hotel BeeJay Bakau Resort, Jum’at (24/03/2017), telah dilakukan Rapat Koordinasi membahas Lahan Kementerian Pertanian (KP Ngale-Balitkabi, KP Muneng-Balitkabi dan Lolitsapi) yang terkena jalan tol di wilayah Propinsi Jawa Timur. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negera (DJKN) Jawa Timur (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL Sidoarjo, Malang dan Madiun)  dan perwakilan dari Kementerian Pertanian serta  Kementerian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat (PU-PERA).

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Bagian Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur Pantjanto dan Kepala KPKNL Sidoarjo Asep Suryadi, serta Kepala Seksi PKN KPKNL Sidoarjo, Kepala Seksi PKN KPKNL Malang dan Kepala Seksi PKN KPKNL Madiun.

Rapat membahas permasalahan terkait dukungan untuk percepatan pembangunan proyek jalan tol di propinsi Jatim maka disarankan untuk sebagian lahan BMN pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertanian yang terkena dampak Rencana Proyek Pembangunan jalan tol maka Kementerian Pertanian mengajukan alih status penggunaan dari Kemneterian Pertanian ke Kementerian (PU-PERA) melalui DJKN sesuai dengan arestasi kewenangan. Sambil menunggu proses alih status, karena waktu pengerjaan proyek yang mendesak , Kementerian PU-Pera dapat mengajukan penggunaan sementara langsung ke Kementerian Pertanian tanpa melalui DJKN untuk jangka waktu kurang dari 6 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Selanjutnya dibuatlah tim kecil untuk merumuskan dan membuat solusi terkait permasalahan di 3 (tiga) lokasi yaitu  kebun percobaan Ngale Balitkabi di Ngawi, kebun Percobaan Muneng Balitkabi di Probolinggo dan Loka Penelitian Sapi Grati di Pasuruan yang merupakan satker UPT Kementerian Pertanian.

Hasil dari tim kecil tersebut, merumuskan bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan jalan tol tersebut terdapat dua pilihan yaitu pilihan pertama, Penggunaan sementara yang akan dialih statuskan dengan cara Kementerian PU-PERA mengajukan permohonan penggunaan sementara kepada Kementerian Pertanian, sedangkan pilihan kedua, Alih status , sementara proses alih status berlangsung akan dibuatkan MOU antara Kementerian Pertanian dengan kementerian PU-PERA agar pelaksanaan pembangunan konstruksi jalan tol bisa segera dilaksanakan. Pembuatan MOU dilakukan setelah ada permohonan dari Kementerian PU PERA.

Semua pihak yang hadir dalam rapat sepakat mendukung program percepatan pembangunan jalan tol khususnya ruas jalan tol Mantingan- Kertosono dan ruas jalan tol Pasuruan – Probolinggo, yang dituangkan dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani para perwakilan satker yang hadir pada saat itu.(Tim HI KPKNL Sidoarjo).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini