Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi LHKPN: Penyampaian LHKPN Paling Lambat 24 Juni 2011
N/a
Senin, 06 Juni 2011 pukul 00:21:17   |   609 kali

     Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Agus Rijanto Sedjati menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara khususnya yang ada di DJKN harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 24 Juni 2011. Hal ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi LHKPN yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJKN, Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta Pusat dengan menghadirkan narasumber Kepala Subkelompok Pelayanan dan Pendataan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Andika Widiarto dan diikuti oleh segenap pejabat eselon III kantor pusat maupun seluruh kanwil DJKN mulai dari Banda Aceh sampai Jayapura melalui video conference.

     Sesditjen Agus Rijanto Sedjati menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/PMK.01/2011 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan khususnya DJKN, yang wajib menyampaikan LHKPN yaitu

1.      Lingkup kantor pusat (direktur jenderal, para direktur dan tenaga pengkaji, pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Barang Milik Negara, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, kepala bagian keuangan, kepala bagian perlengkapan, kepala bagian umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan barang dan jasa, bendaharawan.

2.      Lingkup kantor wilayah (kepala kantor, PPK, kepala bagian umum, kepala subbagian keuangan, panitia pengadaan barang dan jasa dan bendaharawan)

3.      Kantor pelayanan (kepala kantor, pejabat pembuat komitmen, kepala subbagian umum, pejabat lelang, juru sita piutang negara dan panitia pengadaan)

     

     Dalam rangka mengimplementasikan KMK tersebut, Sesditjen menyampaikan saat ini DJKN sedang menyusun Perdirjen tentang LHKPN yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan LHKPN di lingkungan DJKN. Hal ini dikarenakan kondisi penyampaian LHKPN di lingkungan DJKN baru di atas 60%, diantaranya: eselon I 100%, eselon II 76,92%, eselon III 72,86%, bendahara 55,06% dan PPK 73,33% sehingga rata-ratanya 63,51%.

Bagi penyelenggara yang tidak menyerahkan LHKPN, lanjutnya, akan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.  “Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini, para penyelenggara lebih taat dan disiplin dalam mengirimkan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kasubkel Pelayanan dan Pendataan KPK Andika Widiarto menyampaikan tentang prinsip dalam  penyampaian LHKPN adalah kejujuran, terbuka dan tanggung jawab. Selain itu, LHKPN juga sebagai penyediaan sarana kontrol masyarakat serta sebagai pendeteksi dini dalam pencegahan korupsi.

     Andika mengatakan bahwa di Kementerian Keuangan, penyelenggara negara  yang wajib menyampaikan LHKPN berjumlah 22.249 orang, yang sudah menyetorkan berjumlah 8.403 orang dan yang sudah diumumkan berjumlah 6.904 orang. Untuk harta yang wajib dilaporkan, ia menguraikan harta yang wajib dilaporkan meliputi harta penyelenggara negara, istri dan anak yang masih menjadi tanggungan finansial.

     Melalui LHKPN ini, KPK mengajak kepada seluruh masyarakat umumnya dan penyelenggara Negara khususnya agar saling berkontribusi dalam mencegah terjadinya korupsi dengan semboyannya “You Can Stop Corruption”. Ia juga memberikan penjelasan terkait tata cara pengisian LHKPN kepada seluruh peserta baik di ruangan maupun peserta diseluruh kanwil I – kanwil XVII melalui video conference. Dalam video conference tersebut, terjadi tanya jawab antara narasumber dengan peserta video conference. Acara yang berlangsung selama kurang lebih empat jam ini ditutup oleh Sekretaris DJKN Agus Rijanto Sedjati. (bend/humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini