Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Wujudkan Nilai BMN yang Valid untuk LKPP yang Berkualitas
N/a
Senin, 27 Februari 2017 pukul 21:45:16   |   750 kali

Banjarmasin – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Banjarmasin melaksanakan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) pada Bendahara Umum Negara (Rekonsiliasi BUN) sekaligus rapat koordinasi dengan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terdapat lima KPPN yang berada di Kalsel yakni KPPN Banjarmasin, KPPN Barabai, KPPN Tanjung, KPPN Pelaihari dan KPPN Kotabaru yang kesemuanya merupakan mitra kerja KPKNL Banjarmasin.

Acara yang dilaksanakan di aula KPKNL Banjarmasin pada Senin, 13 Februari 2017 tersebut merupakan upaya membangun sinergi antara KPKNL selaku Pengelola Barang dan KPPN selaku Bendahara Umum Negara.

Dua agenda besar yang dibahas yaitu Rekonsiliasi Saldo BMN pada Neraca Laporan Keuangan Satker (Rekonsiliasi BMN pada BUN) dan penyampaian data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengelolaan BMN dari seluruh satuan kerja (satker) di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2016.

Rekonsiliasi BUN dengan melakukan validasi data yang disampaikan satker khususnya saldo BMN pada Neraca atinya antara data yang disampaikan satker ke KPKNL melalui SIMAN dibandingkan dengan data yang disampaikan oleh satker ke KPPN melalui aplikasi e-Rekon.

Mengingat hingga saat ini aplikasi bantu untuk Rekonsiliasi BUN belum ada, maka kegiatan ini dilakukan secara manual dengan mengolah data SIMAN dan e-Rekon KPPN.

Dari kegiatan ini teridentifikasi satker-satker mana saja yang tidak konsisten dalam penyampaian data BMN/saldo yang disampaikan kepada KPPN dan KPKNL berbeda. Penyebabnya antara lain (1) rekonsiliasi internal antara bagian keuangan dan bagian barang pada satker belum berjalan dengan efektif, sehingga saldo yang disampaikan berbeda; (2) adanya kemungkinan perubahan data dari Eselon I K/L yang dilakukan pasca tanggal rekonsiliasi dengan KPKNL yang diproses secara top down pada e-Rekon; dan (3) pada e-rekon KPPN terdapat closing date guna penyusunan laporan keuangan.

Sementara itu, penyampaian data PNBP merupakan upaya KPKNL selaku Pengelola Barang untuk menghimpun data penerimaan Negara yang berasal dari pengelolaan BMN. Data dari KPPN merupakan data yang valid mengingat data yang disajikan adalah data yang telah dipastikan masuk ke Kas Negara.

Pada akhir kegiatan, disepakati beberapa poin penting hasil pembahasan kedua belah pihak diantaranya (1) terhadap satker yang memiliki selisih saldo akan ditindaklanjuti dengan konfirmasi oleh KPKNL Banjarmasin; (2) KPKNL Banjarmasin dan seluruh KPPN mitra akan senantiasa meningkatkan komunikasi dalam rangka pembinaan kepada seluruh satker K/L; (3) dalam rangka pemantauan PNBP yang berasal dari Pengelolaan BMN, KPPN akan menyampaikan data kepada KPKNL secara periodik sesuai kebutuhan KPKNL Banjarmasin. (Foto : Deni Atif Hidayat/Teks : Seksi PKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini