Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XII DJKN Banjarmasin Selenggarakan Workshop Migrasi Aplikasi SIMAK-BMN
N/a
Kamis, 30 Juni 2011 pukul 12:23:21   |   527 kali

             Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara  berdampak berubahnya kode barang dalam penyusunan Laporan BMN ataupun Laporan Keuangan. Peraturan tersebut merupakan bentuk harmonisasi antara kodefikasi barang dengan Bagan Akun Standar sehingga diharapkan  tidak ada lagi kerancuan antara BMN yang tersaji dalam Laporan BMN dan yang tersaji dalam Neraca Laporan Keuangan. Dalam rangka menerapkan peraturan tersebut, maka diperlukan suatu proses yang dinamakan konversi dan migrasi. Proses ini merupakan jembatan antara kodefikasi lama (Permenkeu Nomor 97/PMK.06/2007) menuju kodefikasi baru.

Melalui S-183/MK.06/2011 tanggal 25 Mei 2011, Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Aplikasi SIMAK-BMN 2010 dan Persediaan 2010 untuk digunakan mulai pelaporan BMN Semester I 2011. Kanwil XII DJKN Banjarmasin selaku Pengelola Barang Tingkat Kantor Wilayah mengadakan workshop yang ditujukan kepada satuan kerja (satker) PPB-W. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan nantinya UAPPB-W akan meneruskan ilmu yang didapat kepada UAKPB di lingkungannya sehingga dapat mendukung kelancaran proses pelaporan dan rekonsiliasi BMN semester I 2011 yang semakin dekat. Sesuai dengan wilayah kerja Kanwil XII DJKN Banjarmasin yang meliputi dua propinsi, yakni Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, maka kegiatan ini pun diselenggarakan di dua kota yakni Banjarmasin pada tanggal 21 Juni 2011 bertempat di Nasa Hotel dan Palangka Raya pada tanggal 23 Juni 2011 bertempat di Hotel Batu Suli Internasional.

  

Kegiatan workshop ini terdiri dari tiga elemen, yakni paparan/presentasi, diskusi dan tanya jawab, serta sesi simulasi/terapan. Para peserta adalah operator SIMAK-BMN tingkat wilayah. Materi paparan/presentasi menekankan pada dua hal yakni tata cara pelaksanaan rekonsiliasi BMN tingkat wilayah serta SOP pelaksanaan konversi dan migrasi SIMAK-BMN. Sedangkan pada sesi simulasi/terapan, operator dibimbing untuk melakukan konversi dan migrasi sebanyak dua kali, pertama dengan data satker contoh dan kedua dengan data satker itu sendiri, sehingga diharapkan pemahaman teknis operator menjadi lebih baik sebab selain selaku satker itu sendiri, peserta juga selaku satker PPB-W dimana mereka juga punya tanggungjawab untuk membimbing satker KPB  di lingkungannya.

 Kegiatan ini disambut positif oleh satker PPB-W yang merupakan koordinator satker KPB di wilayah kerjanya masing-masing. Menurut mereka, dengan pendeknya waktu antara launching aplikasi versi 2010 dengan waktu pelaporan dan rekonsiliasi diperlukan suatu usaha ekstra untuk memastikan satker KPB di lingkungannya telah melakukan konversi dan migrasi sesuai dengan prosedur.  Untuk penyelenggaraan di Banjarmasin, tingkat kehadiran undangan mencapai 70 % sedangkan untuk penyelenggaraan di Palangka Raya, tingkat kehadiran 75 %. Pada umumnya satker yang tidak dapat menghadiri acara karena adanya agenda yang sama di tingkat pusat Kementerian Negara / Lembaga masing-masing pada waktu yang bersamaan.

 Beberapa masukan dari peserta pada kegiatan tersebut antara lain :

a.    Masih ditemukan beberapa permasalahan ketika hasil migrasi SIMAK-BMN dikirimkan ke aplikasi SAKPA, diantaranya karena duplikasi data yang terkirim dan ketidaksempurnaan

      aplikasi SAKPA  dalam membaca kode akun software (153151)

b.    Situs resmi DJKN (www.djkn.depkeu.go.id) tidak dapat diakses umum serta ketiadaan website resmi pada Kanwil DJKN/KPKNL sehingga satker kesulitan mendapatkan informasi

      apabila ada pemutakhiran/updating aplikasi. Selama ini satker mendapatkan informasi tersebut melalui KPPN / situs DJPB.

c.    Bimbingan teknis hendaknya dilaksanakan secara rutin bagi level operator sehingga mendukung pengembangan SDM terkait Pengelolaan BMN  pada satker. Menurut  satker selama

      ini frekuensi Kanwil DJKN/KPKNL  melakukan bimbingan teknis sangat minim dan biasanya dilaksanakan hanya apabila peraturan baru / bersifat insidentil.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini