Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Inginkan Zero BPYBDS
N/a
Rabu, 08 Februari 2017 pukul 12:13:39   |   704 kali

Jakarta – Penyerahan bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya  (BPYBDS) dari Kementerian/Lembaga (K/L) kepada BUMN memungkinan terjadinya double counting atau bahkan K/L dan BUMN sama-sama tidak mencatat karena adanya perbedaan paham mengenai perlakuan BPYBDS.

Untuk itu Direktorat jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan rekonsiliasi nilai BPYBDS antara K/L dengan BUMN. Acara yang diadakan di aula lantai 5 DJKN pada Senin( 6/02/2017) ini dihadiri Kementerian Perhubungan, ESDM dan Kementerian BUMN serta BUMN penerima BPYBDS dari kementerian tersebut.

Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) II DJKN Dodok Dwi Handoko mengatakan DJKN terus melakukan upaya pembenahan dalam penyelesaian (BPYBDS). Untuk itu DJKN mencanangkan Zero BPYBDS.

Sebagai informasi BPYBDS merupakan Proyek Kementerian/Lembaga yang bersumber dari Daftar Isian Kegiatan (DIK), Daftar Isian Proyek (DIP), atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang kemudian dilakukan serah terima operasional melalui Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) dari Kementerian Negara /Lembaga (KL) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dodok mengatakan saat ini kebijakan yg sudah diambil pemerintah adalah mencoba mengurangi potensi salah saji dan doubel counting. “BPYBDS telah menjadi salah satu temuan pemeriksaan BPK RI pada Laporan Keuangan Investasi Pemerintah, untuk itu perlu diadakan rekonsiliasi untuk mendapatkan kesamaan nilai BPYBDS antara kemenlterian/lembaga (K/L) pemilik BPYBDS dengan BUMN penerima BPYBDS serta agar tidak terdapat double counting antara Laporan Keuangan K/L dengan Laporan Keuangan BUMN.” kata Dodok.

Untuk mencapai Zero BPYBDS tersebut Dodok menambahkan bahwa rekonsiliasi yang dilaksanakan bukan hanya soal angka namun mendiskusikan permasalahan dalam BPYBDS dan mencari solusinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Lebih lanjut Dodok mengatakan tujuan diadakan rekonsiliasi adalah untuk mempercepat penyelesaian BPYBDS menjadi penyertaan modal negara (PMN). Rekonsiliasi ini mencocokkan pencatatan nilai BPYBDS per tanggal 31 Desember 2016 antara 14 BUMN pemilik BPYBDS dengan 3 K/L yang hadir, senilai total Rp56,052 triliun.

Nilai yang disepakati dalam pertemuan ini akan menjadi dasar Nilai BPYBDS pada Laporan Keuangan Investasi Pemerintah/BA 999.03 Tahun 2016, Laporan Keuangan BUMN per 31 Desember 2016  dan pengungkapan pada Catatan Atas Laporan Keuangan  (CALK) Kementerian/Lembaga per 31 Desember 2016.

Sebagai catatan selama tahun 2011-2015 Pemerintah telah menetapkan 29 Peraturan Pemerintah tentang penambahan PMN yang berasal dari BPYBDS dengan total nilai lebih dari Rp20.115 milyar , dan di tahun 2016 ini telah ditetapkan 9 Peraturan Pemerintah dengan total nilai lebih dari  Rp33.892.milyar.

Dodok mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kendala penyelesaian BPYBDS ini diantaranya usulan penetapan BPYBDS menjadi penambahan PMN yang tidak segera diajukan, dan belum adanya kelengkapan dokumen usulan penetapan BPYBDS seperti Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO).

Selain K/L dan BUMN yang melaksanakan rekonsiliasi, pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan pengendali teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rusdianto dan Inspektur Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Nur Setiyanto.

Keduanya berharap kerjasama DJKN dengan  kementerian sektoral dan BUMN dalam satu rel sehingga laporan keuangan yg disajikan bisa diandalkan, potensi salah saji berkurang dan laporan keuangan BUMN audited  bisa lebih dipertanggung jawabkan pada publik.

Selain itu yang perlu ditingkatkan adalah peran  pengendalian intern. Nur Setiiyanto mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang membuat edaran yg berisi sanksi bila proses penyerahan dan pencatatan BPYBDS tidak sesuai perautran yang berlaku. (uun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini