Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penataan Pemanfaatan BMN di lingkungan Kodam V Brawijaya
N/a
Senin, 04 Juli 2011 pukul 10:56:57   |   882 kali

        Surabaya - Sebagai upaya untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 dan 207 Tahun 2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI, Kanwil X DJKN Surabaya mengundang Kodam V/Brawijaya untuk melakukan rapat membahas permasalahan pemanfaatan aset TNI AD di lingkungan Kodam V/Brawijaya yang diselenggarakan pada 20 Juni 2011 di ruang rapat Kanwil X DJKN Surabaya.

Acara tersebut dibuka sekaligus dipimpin oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana yang didampingi oleh para Kepala Bidang dan seluruh staf di Bidang PKN, sedangkan dari pihak Kodam V/Brawijaya ini diwakili oleh Pabandya Faslog Letkol Inf. Joko Wibowo.

        Dalam sambutannya, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya menyampaikan bahwa agenda rapat difokuskan pada pemanfaatan aset milik TNI AD yang terbagi atas aset yang sudah dimanfaatkan  dan aset yang akan dimanfaatkan.

Terkait dengan pelaksanaan pemanfaatan BMN di tubuh TNI AD khususnya Kodam V/Brawijaya, Pabandya Faslog menyampaikan berbagai permasalahan yang ada, yaitu meliputi :

1.   Semua Aset yang sudah dimanfaatkan selama ini, belum ada yang sesuai dengan aturan pemanfaatan BMN (banyak pemanfaatan yang sudah memberikan kontribusi ke kas negara/Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tapi belum sesuai dengan prosedur)

2.   Prosedur pemanfaatan di intern TNI yang berbelit-belit.

3.   Untuk BMN yang akan dimanfaatkan untuk sementara waktu ditunda sambil menunggu semua pemanfaatan yang sudah dilaksanakan selesai  sesuai dengan aturan yang berlaku (hal ini sesuai dengan instruksi Panglima TNI).

        Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pabandya Faslog Kodam V/Brawijaya, sampai saat ini jumlah pemanfaatan yang sudah dilaporkan pada Kodam berjumlah sekitar 144 bidang tanah yang tersebar di 47 satuan. Sebagai upaya untuk membenahi agar pelaksanaan pemanfaatan tersebut sesuai dengan peraturan pemanfaatan BMN yang berlaku dan dapat memberikan kontribusi yang maksimal pada kas negara sebagai upaya untuk mendukung program DJKN dalam penguatan keuangan negara (budgedtair), pada rapat tersebut berhasil disusun dan disetujui bersama program aksi yang meliputi :

1.   Mengagendakan rapat dengan Aslog Kodam V/Brawijaya

2.   Pemanggilan terhadap pihak ketiga yang  menyewa (mitra pemanfaatan) lahan TNI AD. Prioritas terutama untuk lahan-lahan yang strategis/mempunyai  nilai ekonomis tinggi.

3.   Aset TNI yang dimanfaatkan oleh Anggota TNI diperlakukan khusus (tarif khusus sesuai dengan PMK 207). Intinya harus ada legalitas agar aman pada waktu ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

4.   Menginventaris dan menindaklanjuti temuan Inspektorat Jenderal terkait data aset dalam pemanfaatan BMN di TNI AD yang meliputi luasnya, estimasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), usulan bentuk pemanfaatan atau bentuk pemanfaatan yang sudah berjalan, dokumen hukum yang ada untuk pemanfaatan yang sudah berjalan.

5.   Penyiapan data pemanfaatan dan penelusuran permasalahan satu per satu dan selanjutnya dibentuk cluster/kelompok-kelompok terkait pihak ketiga yang menjadi mitra pemanfaatan (satu cluster terdiri dari 10 mitra kerja).

        Terakhir, Kepala Kanwil X Surabaya menyampaikan bahwa akan memberikan dukungan sepenuhnya atas program penataan pemanfaatan aset di lingkungan TNI AD dan diharapkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya agar memiliki penguasaan lebih lanjut atas peraturan-peraturan terkait pemanfaatan BMN di lingkungan TNI AD sehingga bisa memberikan pelayanan yang optimal terhadap program penataan aset tersebut.

    

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini