Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Forum Group Discussion tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Keuangan
N/a
Senin, 04 Februari 2013 pukul 09:28:10   |   1156 kali

Singaraja - Quick Response dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja untuk menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Terbitnya peraturan baru haruslah segera disikapi untuk memberikan gambaran dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPKNL Singaraja. Rabu, 23 Januari 2013 di ruang rapat Kepala KPKNL Singaraja berkumpul seluruh pejabat lelang, kepala seksi, dan bendahara penerimaan. Di pandu Kepala KPKNL Singaraja, dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait terbitnya peraturan pemerintah yang baru tersebut.

Perubahan pengenaan tarif pelaksanaan lelang dibahas bersama satu persatu. Tarif PNBP untuk lelang yang sebelumnya hanya terbagi dalam beberapa jenis tarif sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan telah berubah dengan terbitnya PP Nomor Tahun 2013. Jenis tarif PNBP yang baru lebih lengkap dan jelas pengenaan tarifnya. Kalau sebelumnya pengenaan tarif hanya 0%, 1% , 0,3 %, 0,1 %, dan Rp100.000,00, saat ini jenis tarif sangatlah banyak dan beragam, serta pengenaan tarif pun berbeda-beda dengan range antara 0% sampai dengan 3%. Sedang tarif PNBP untuk piutang negara pengenaannya tidak berubah, hanya jangka waktu yang berubah.

Ada beberapa pertanyaan mengemuka dalam pelaksanaan FGD tersebut, termasuk bagaimana pengumuman yang terlanjur mengumumkan besaran bea lelang yang akan dilelang pada Februari 2013. Dari hasil diskusi dengan beberapa pertimbangan, untuk pengumuman lelang yang terlanjur mencantumkan besaran bea lelang maka perlu diralat, mengingat berlakunya PP tersebut adalah 30 hari setelah 2 Januari 2013.

FGD terkait terbitnya PP yang baru ini sangatlah menarik untuk dilakukan secara berkesinambungan dengan materi yang menunjang tugas dan fungsi kantor sehingga menambah wawasan bagi seluruh pegawai.  “Ini budaya kerja yang perlu dibiasakan untuk meningkatkan hard skill maupun soft skill para pegawai,” pungkas Kepala KPKNL Singaraja Wayan Subadra menutup kegiatan FGD tersebut. (Priyanto Nugroho – KPKNL Singaraja)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini