Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat Koordinasi Kanwil V DJKN Bandar Lampung Dengan PT. Bank Lampung
N/a
Jum'at, 22 Juli 2011 pukul 17:10:34   |   462 kali

Kantor Wilayah V DJKN Bandar Lampung berserta KPKNL Bandar Lampung dan KPKNL Metro telah melaksanakan rapat koordinasi dengan PT. Bank Lampung pada tanggal 18 Juli 2011 bertempat di Hotel Indra Puri Bandar Lampung dengan tema “ Road Map Percepatan Pengurusan Piutang Negara Khusus Penyerahan PT. Bank Lampung dan Sosialisasi Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan “.

Rapat dibuka pada pukul 09.30 oleh Direktur Perkreditan PT. Bank Lampung dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Kanwil V DJKN Bandar Lampung, A.T. Hasbullah. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa tujuan utama dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk mengupayakan percepatan penyelesaian kasus piutang negara penyerahan PT. Bank Lampung dengan melakukan evaluasi, rekonsiliasi dan menentukan langkah-langkah untuk penyelesaian lebih lanjut.  Diinformasikan bahwa sebelum pelaksanaan rapat koordinasi ini  Kanwil V DJKN Bandar Lampung baru menghadiri rapat dengan Kantor Pusat DJKN di Jakarta yang salah satu agenda pembahasannya adalah penyelesaian piutang negara yang targetnya harus sudah diselesaikan seluruhnya pada tahun 2014 dengan time schedule penyelesaian pertahapan sebagai berikut: untuk target penyelesaian tahun 2011 sebesar 10%, 2012 sebesar 20%, 2013 sebesar 30%, dan 2014 sebesar 40% sehingga BKPN penyerahan per Juli 2010 dan sebelumnya sudah harus selesai 100% pada tahun 2014.

Dalam rangka percepatan penyelesaian piutang negara Kanwil V DJKN Bandar Lampung telah melaksanakan rapat PUPN wilayah dengan menetapkan beberapa upaya antara lain :

1.      Meningkatkan tahap pengurusan piutang negara

2.      Mengupayakan pencairan barang jaminan melalui penebusan atau penjualan di luar lelang

3.      Penarikan BKPN atau penyerah hutang/Kreditor

4.      Untuk objek barang jaminan yang telah dilelang beberapa kali namun belum laku agar tetap dilakukan lelang dengan upaya pemasaran bersama yang lebih luas dan intensif

5.      Pencarian harta kekayaan lainnya milik debitor sesuai ketentuan yang berlaku

6.      Pencegahan debitur ke luar negeri untuk debitor yang nilai hutangnya diatas 1 Milyar

7.      Mengaktifkan kembali kasus-kasus piutang yang telah PSBDT terutama yang sisa hutangnya masih cukup material

       Pada akhir sambutan Kepala Kanwil V DJKN Bandar Lampung mengharapkan dari hasil rapat ini dapat ditetapkan target bersama antara Kanwil V DJKN Bandar Lampung dengan PT. Bank Lampung tahun 2011 sebesar 10% dari outstanding piutang negara penyerahan PT. Bank Lampung. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan dari KPKNL Bandar Lampung dan sosialisasi pelaksanaan lelang hak tanggungan oleh bidang lelang.

     KPKNL Bandar Lampung dalam melaksanakan pelayanan lelang hak tanggungan mengusulkan agar dibentuk Tim dalam rangka persiapan proses pelaksanaan lelang dimaksud. Akan dilakukan rekonsiliasi terhadap outstanding hutang baik jumlah BKPN, nilai/ jumlah hutang serta saldo hutang.

Beberapa pertanyaan yang muncul dalam sesi tanya jawab:

1.      Terhadap objek lelang hak tanggungan yang telah habis masa berlakunya , apakah dapat dimintakan lelang?

2.      Pengumuman lelang mengingat terbatasnya dana apakah dapat dilakukan 1 kali di media?

3.      Dalam sertifikat hak tanggungannya sudah ada nilai pembebanan, apakah masih diperlukan nilai limit?

Dari beberapa pertanyaan tersebut di sampaikan bahwa untuk lelang objek hak tanggungan yang telah habis masa berlakunya, harus diperpanjang terlebih dahulu dan untuk pengumuman lelangnya karena keterbatasan biaya maka sesuai ketentuan pengumuman lelang pertama dapat melalui selebaran dan pengumuman lelang kedua harus di media cetak/koran, sedangkan untuk sertifikat yang telah ada nilai pembebanan tetap harus dibuatkan nilai limit dalam hal pengajuan permohonan lelang.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini