Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Kendari Gelar Pelatihan Melalui Bimbingan Teknis Lelang
N/a
Senin, 04 Februari 2013 pukul 09:46:06   |   998 kali
Kendari - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari melalui Seksi Pelayanan Lelang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Lelang terkait kelengkapan berkas lelang eksekusi hak tanggungan (HT) pada tanggal 31 Januari 2013 di ruang lelang KPKNL Kendari. Kegiatan ini dilakukan oleh KPKNL Kendari dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kantor Wilayah XV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar untuk melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya pembatalan lelang, gugatan, dan sekaligus memberikan pemahaman kepada pemohon lelang untuk mencermati dengan seksama kebenaran formil berkas-berkas persyaratan lelang. Kepala KPKNL Kendari Moh. Arif Rochman yang baru dilantik ini membukaan acara dan memperkenalan diri seraya berpesan agar komunikasi dan koordinasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dapat terus dijaga bahkan sedapat mungkin ditingkatkan lagi. Menyinggung pelaksanaan lelang HT, menurut hasil pemantauan KPKNL Kendari, masih sering dijumpai kekurangakuratan (baca: kesalahan) data pendukung lelang yang belum disikapi secara serius oleh pihak perbankan. Hal ini penting mengingat frekuensi lelang HT semakin hari semakin tinggi, sehingga dikhawatirkan rentan atau berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana. Pemaparan materi dilanjutkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Arif Suharsono secara bergantian dengan Marwan Amdar, staf Seksi Pelayanan Lelang. Menyikapi banyaknya kesalahan seperti diuraikan di atas, maka KPKNL Kendari merasa berkewajiban menyampaikan kepada para peserta mengenai daftar area kritis lelang HT, di antaranya tentang ketentuan kualifikasi debitur wanprestasi (terkait dengan surat peringatan) dan nilai limit. Khusus mengenai penentuan nilai limit diharapkan agar pihak bank berpedoman pada hasil penilaian atau penaksiran yang dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini lebih menekankan pada teknis verifikasi berkas dokumen lelang yaitu melatih para petugas bank untuk meneliti berkas-berkas persyaratan lelang, dapat dibagi menjadi dua tahapan yaitu verifikasi pra permohonan dan verifikasi pasca penetapan jadwal lelang. Pada verifikasi pra permohonan, diharapkan agar bank sedapat mungkin meneliti secara cermat atas dokumen persyaratan lelang (dokumen kepemilikan, pengikatan, perjanjian kredit, surat peringatan, dll) sebelum mengajukan permohonan lelang, karena sering dijumpai kesalahan redaksional atau ketidaksinkronan antar dokumen pendukung. Verifikasi pasca penetapan jadwal lelang terkait dengan pengumuman lelang, pengurusan SKPT Lelang dan pemberitahuan lelang. Pada akhir acara, para peserta disuguhi studi kasus untuk diselesaikan sebagai metode untuk mengukur sejauh mana tingkat efektifitas kegiatan bimbingan tersebut. Sebagai wujud untuk mengapresiasi sekaligus sebagai pelecut semangat para petugas bank untuk concern pada berkas-berkas lelang, diberikan penghargaan kepada tiga orang peserta terbaik, serta kepada semua peserta diberikan sertifikat telah mengikuti bimbingan teknis lelang dengan baik.

Rencana ke depan, KPKNL Kendari akan secara rutin mengadakan bimbingan semacam ini, di samping atas usulan peserta, juga sebagai wujud pemberian pelayanan terbaik di bidang lelang. “Ciceppi bosku!” celetuk salah seorang peserta, yang artinya “satu kali lagi kawa” (Bahasa Bugis, red.) (Arif Suharsono-Kasi P.Lelang KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini