Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktorat PKNSI Gelar Rapat Koordinasi Pemantapan Status Hukum ABMA/C
N/a
Senin, 04 Februari 2013 pukul 11:07:18   |   609 kali

 Jakarta --- Sebagai wujud pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011 dalam hal penyelesaian ABMA/C bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Cina secara tertib, terarah, dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang diutamakan untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. Seiring dengan tujuan tersebut, Direktorat PKNSI mengadakan rapat koordinasi dengan agenda utama pembahasan pemantapan status hukum terkait Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), rapat yang dibuka oleh Kasubdit PKN II Sugiwanto diikuti oleh 6 Tim Asistensi  Daerah (TAD) yang terdiri dari TAD II Medan, TAD III Pekanbaru, TAD VIII Bandung, TAD IX Semarang, TAD X Surabaya dan TAD XI Pontianak selain dari pihak DJKN, rapat  juga dihadiri oleh instansi terkait dalam pengurusan ABMA/C yang antara lain adalah Biro Bantuan Hukum Setjen Kementerian Keuangan, BPN Pusat, Kemendikbud, Badan Intelejen Nasional, Kejagung, TNI, serta POLRI.

Dalam rapat yang diadakan pada  31 Januari 2013 di Emerald Room Hotel Grand Mercure Hayam Wuruk Jakarta tersebut dibahas beberapa permasalahan terkait dengan penanganan  ABMA/C  yang telah diusulkan rekomendasinya untuk dimantapkan status hukumnya, dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan beberapa permasalahan yang melekat dalam proses penanganan yang memerlukan koordinasi dengan instansi – instansi   terkait. Beberapa rekomendasi terkait pemantapan status yang disarankan oleh Ketua TAD sesuai dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi antara lain adalah dikeluarkannya aset tersebut dari daftar aset, pemantapan status hukum sebagian sebagai BMN atau BMD, pemantapan status hukum menjadi BMN/BMD serta dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian ABMA/C hingga saat ini telah dimantapkan status hukum sebanyak 170 aset menjadi BMN atau BMD melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Rapat yang berlangsung selama satu hari tersebut direncanakan membahas pemantapan status hukum untuk 32 aset yang berada dalam kewenangan 6 TAD.

Dengan kondisi aset yang berbeda-beda, diperlukan ketelitian dan kerja keras TAD untuk dapat menertibkan penatausahaan ABMA/C  demi mewujudkan tertib pengelolaan aset negara. Semoga dengan adanya koordinasi yang berkelanjutan dan didukung oleh sinergi dengan pihak – pihak terkait dapat mendukung penyelesaian aset tersebut dengan tuntas.

Okka-Ajip

 Humas DJKN

    

                      

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini