Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Studi Banding RUU Penilai ke Malaysia, Australia, dan Korea Selatan
N/a
Jum'at, 26 Agustus 2011 pukul 16:26:06   |   1316 kali

        Untuk mencari benchmark pengaturan profesi penilai, Panitia Antar Kementerian (PAK) penyusunan RUU Penilai mengadakan studi banding di tiga negara. PAK membentuk tiga delegasi yang masing-masing terdiri dari pejabat dari DJKN, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP), Biro Hukum, dan Bapepam LK untuk mengunjungi Malaysia, Australia, dan Korea Selatan.

 Kuala Lumpur, Malaysia

        Delegasi Panita Antar Kementerian (PAK) RI ke Malaysia terdiri dari Purnama T. Sianturi, Kurniawan Nizar, Wirasto Pribadi, Ismu Suharyanto, Murtaji, Nafiantor AS, Rachmat Kurniawan, dan Wahyu Setiawan. Delegasi melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Jabatan Penilaian dan Perkhidmatan Harta (JPPH) yang merupakan unit eselon I di Kementerian Kewangan Malaysia yang melayani penilaian properti sekaligus membawahi National Property Information Center (NAPIC). Institusi lain yang dikunjungi delegasi adalah Institut Penilaian Negara (INSPEN) yang merupakan unit setingkat eselon II di JPPH dan merupakan pusat pendidikan, riset, dan pelatihan penilai di Malaysia. Selain dengan instansi pemerintah, delegasi melakukan kunjungan ke Institution of Surveyors Malaysia (ISM) yang merupakan asosiasi penilai dan surveyor tanah di Malaysia.  

        Dari studi banding pada  tanggal 10 s.d. 14 Juli  2011, diperoleh informasi bahwa pengaturan penilai di Malaysia, baik untuk penilai pemerintah maupun Penilai swasta/privat, diatur dalam Valuers, Appraisers and Estate Agents Act 1981. Valuer mempunyai wilayah kerja di seluruh wilayah Malaysia (Federal, State, Local Authority) dan appraiser mempunyai wilayah kerja di wilayah tertentu sesuai dengan izin yang diberikan oleh Board of Valuer. Klasifikasi penilai di Malaysia dibedakan menjadi penilai pemerintah/kerajaan (public valuer) dan penilai swasta/privat value  dengan membedakan tingkatan penilai yaitu  appraiser dan valuer. Appraiser merupakan penilai/juru taksir yang berpraktek melakukan penaksiran nilai suatu properti sebelum berlakunya valuers, appraisers and Estate Agents Act 1981 dan Valuers (Probationary and Registered) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktek penilaian. Mengenai masa berlakunya izin penilai, izin penilai beregister diberikan  oleh Board of Valuers, Appraisers and Estate Agents, Malaysia dan dapat diperpanjang setiap tahun dengan membayar iuran perpanjangan.

            

              Penilai di Malaysia lebih menitikberatkan pada penilaian properti, sedangkan untuk bussiness valuation dilakukan oleh akuntan. Tugas lain dari  Board of Valuers, Appraisers and Estate Agents adalah pengangkatan, pembinaan, pengawasan, dan pengenaan sanksi dengan biaya operasional berasal dari iuran, denda maupun hutang. Lembaga ini juga menyelesaikan sengketa yang menyangkut standar penilaian dan kode etik. Sanksi pidana tidak diatur dalam valuers, Appraisers and Estate Agents Act 1981, namun jika terdapat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penilai, maka penyelesaiannya  diserahkan kepada pengadilan. Pendidikan dan pelatihan untuk penilai swasta diselenggarakan oleh ISM, sedangkan untuk penilai pemerintah disenggarakan oleh INSPEN.

 Sydney, New South Wales, Australia

        Delegasi Panita Antar Kementerian (PAK) RI ke Australia terdiri dari IB. Aditya Jayaantara, Langgeng Subur, Edih Mulyadi, Rohmat, Debbi Siska, dan Ari Wibowo. Delegasi memilih Sydney, ibu kota negara bagian New South Wales sebagai lokasi studi banding dengan pertimbangan kota tersebut merupakan pusat kegiatan ekonomi Australia. Studi banding yang dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 31 Juli 2011, berhasil memperoleh informasi berharga atas best practice pengaturan profesi penilai dan industri penilaian di negara tersebut.  Institusi target dari kunjungan ini meliputi institusi penilai pemerintah federal yaitu Australian Valuation Office (AVO); pemerintah negara bagian yaitu Land and Property Information (LPI), dan Office of Fair Trading (OFT); dan asosiasi penilai terbesar di negara itu yaitu Australian Property Institute (API). Pengaturan profesi penilai merupakan kewenangan masing-masing negara bagian.

        AVO merupakan semacam Badan Layanan Umum yang berada di bawah Australian Taxation Office. AVO mengelola semua penerimaan dan pengeluaran untuk segala kegiatannya. AVO melakukan penilaian profesional kepada semua pihak termasuk instansi pemerintah federal, pemerintah negara bagian bahkan kepada sektor swasta. Dengan 189 orang staf yang tersebar di seluruh kantor cabangnya se-Australia, 128 di antaranya adalah penilai AVO dapat melakukan semua jenis penilaian baik penilaian properti maupun penilaian bisnis.

        Di level pemerintah negara bagian New South Wales, terdapat Land and Property Information (LPI) dan Office of Fair Trading (OFT). Keduanya berada di bawah Department of Finance & Services. Tugas dan fungsi LPI meliputi land titles, land valuation, surveying,  mapping dan imagery. Fungsi LPI hanya terkait dengan bidang pertanahan, namun bila dibandingkan dengan Indonesia, LPI merupakah gabungan fungsi Badan Pertanahan Nasional, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, serta DJKN, namun pada level negara bagian.

    

        Dalam organisasi LPI terdapat Valuer General Office yang bergerak secara independen. Dalam melaksanakan tugasnya, VGO didukung oleh LPI secara teknis dan operasional untuk menghasilkan dan mencatat nilai tanah di NSW. VGO dipimpin oleh seorang Valuer General (VG) yang berperan untuk nenyediakan nilai pasar untuk berbagai kepentingan seperti pajak, rating, dan penentuan nilai ganti rugi tanah yang akan dikuasai pemerintah. Selanjutnya sebagai pembina profesi penilai dan semua profesi lainnya yang terkait dengan perlindungan konsumen, di pemerintah negara bagian NSW terdapat OFT. Fungsi utama OFT adalah untuk melindungi konsumen barang maupun jasa agar semua haknya terpenuhi serta menjamin terjadinya praktik bisnis yang sehat dan etis.

Seoul, Korea Selatan

        Negara terakhir yang dikunjungi adalah Korea Selatan tepatnya di Seoul yang merupakan ibu kota sekaligus kota terbesar di negara tersebut pada tanggal 1 s.d. 6 Agustus 2011. Delegasi terdiri dari Agus Rijanto Sedjati, Dadan Kuswardi, Rustanto, M. Nahdi, Mardhanus Rudianto, Tetik Fajar Ruwandari, dan G. Mayar Saksono. Berbeda dengan Malaysia dan Australia, pengaturan penilai di Korea berada di bawah Ministry of Land, Transportation and Maritime Affairs (MLTM). Delegasi juga melakukan pertemuan dengan tiga institusi non pemerintah yaitu Korea Appraisal Board (KAB), Korea Association of Property Appraisers (KAPA), dan Korea Association of Property Appraisers (KAPA). 

        MLTM merupakan instansi pemerintah yang mengatur dan mengawasi peniai dan kegiatan penilaian di Korea Selatan. Delegasi berdikusi dengan Direktur Jenderal Kebijakan Pertanahan (Director General of Land Policy), Direktur Penilaian Real Estate (Director of Real Estate Valuation) beserta jajarannya. Sedangkan KAB merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa penilaian. Sebanyak 80% saham KAB dimiliki oleh pemerintah dan sisanya 20 % dikuasai swasta. KAB merupakan kepanjangan tangan Pemerintah (MLTM).

        Untuk mewadahi penilai properti, terdapat KAPA yang beranggotakan 3.112 orang penilai, terdiri dari 200 orang (6,43%) bekerja di KAB, 2.576 orang (82,78%) bekerja di Perusahaan Penilai Swasta, dan 336 orang (10,80%) bekerja di Personal Office. Diketahui bahwa KAPA membentuk Korea Real Estate Research Institution (KRERI). KRERI berperan melakukan survei terhadap perkembangan real estate, penelitian sistematis dalam pengembangan metodologi penilaian, serta melakukan pendidikan bagi penilai.

     

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini