Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat Pimpinan Terbatas DJKN: Pencapaian Kinerja Optimal
N/a
Jum'at, 09 September 2011 pukul 18:46:14   |   1208 kali

       Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Rapat Pimpinan Terbatas (Rapimtas) pada tanggal 8 s.d. 9 September 2011 di Gedung Syafrudin Prawira Negara lantai 5, Jakarta. Acara ini mengambil tema “Dengan Semangat Nilai-nilai Kementerian Keuangan Kita Tingkatkan Kinerja DJKN.” Acara  dihadiri oleh Dirjen KN, Sekretaris DJKN, para Direktur di lingkungan DJKN berikut satu pejabat eselon III, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kanwil seluruh Indonesia berikut satu Kepala Bidang, dan Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V.

       Acara dimulai Kamis (8/9) dengan diawali pembukaan dan pembacaan do’a. Acara dilanjutkan dengan arahan umum oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto. Sebelum menyampaikan arahannya, Dirjen terlebih dahulu menyampaikan selamat hari raya Idul Fitri 1432 H mohon maaf lahir dan batin, baik sebagai pimpinan DJKN maupun sebagai individu. Selesai Ramadhan kita memasuki babak baru value Kementerian Keuangan yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Value Kementerian Keuangan ini diformulasikan dari segenap unsur Kementerian Keuangan, sehingga diharapkan menjadi roh dan spirit bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas sehari-hari, jelas Dirjen.

       Selanjutnya, Dirjen menambahkan bahwa DJKN memiliki visi dan misi yang sangat mulia dan strategis serta berfungsi sebagai arah tujuan pergerakan organisasi. Dibandingkan dengan unit lain, kita termasuk salah satu unit yang cukup berisiko dari sisi hukum sehingga perlu tahu tugas dan fungsi serta mitigasi risikonya. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi, perlu dibangun sikap dan semangat inovatif demi efektivitas output pekerjaan. kita harus bekerja lebih dari pada pekerjaan yang selama ini kita lakukan. “kalau kita bekerja business as usual dengan cara-cara dan praktik konvensional yang selama ini dijalankan maka tidak ada kesempurnaan di dalamnya” tambah Dirjen. Kesempurnaan sebagai salah satu value Kemenkeu adalah perbaikan terus menerus (continuous improvement).

       Untuk menunjang pencapaian tujuan organisasi, dibutuhkan karakter pemimpin yang kuat. Strong leadership ini berguna untuk mengarahkan dan memobilisasi seluruh resources agar well-managed dan well-allocated demi mewujudkan tujuan bersama. Pemimpin harus memastikan bussines process berjalan sesuai dengan yang diharapkan sehingga Key Performance Indicator (KPI) dapat tercapai. Di akhir sambutannya, Dirjen menyampaikan highlights Rapimtas yaitu: pencapaian kinerja optimal, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2010 khusunya tentang aset, dan hal-hal yang harus dilakukan ke depan.

       Acara kemudian dilanjutkan dengan evaluasi kinerja kantor wilayah DJKN seluruh Indonesia. Acara dipandu oleh Sekretaris DJKN Agus Rijanto Sedjati dengan moderator Direktur Lelang Suryanto. Sekretaris DJKN menyampaikan topik mengenai capaian kinerja Kemenkeu One, Action plan pencapaian kinerja, Nilai Kinerja Unit (NKU), langkah berikutnya terkait pengelolaan kinerja, dan perumusan visi DJKN.

        

       Setelah Pemaparan dari Sekretaris DJKN acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Barang Milik Negara (BMN) Pardiman dengan moderator Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara Bambang S. Marsoem membahas Peraturan Menteri Keuangan nomor 125/PMK.06/2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011. Setelah sesi tersebut Direktur BMN dengan moderator Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Nuning Sri Rejeki Wulandari melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan nomor 271/KMK.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN Pada Kementerian/Lembaga.

        

       Pada hari  kedua (9/9) acara Rapimtas dimulai dengan pemaparan Direktur PN dan KNL Soepomo dengan dimoderatori Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan Teguh Wiyono. Materi yang disampaikan mengenai road map pengurusan piutang negara, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen KN nomor SE-01/KN/2011 tanggal 28 Januari 2011 tentang Road Map Percepatan Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara, dimana telah dilaksanakan program aksi percepatan penyelesaian piutang negara yang di dalamnya memuat rincian program aksi yang harus dilaksanakan oleh kantor pusat, Kantor wilayah dan KPKNL. Disamping itu, disampaikan pula pokok-pokok perubahan kedua PMK 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara, progress road map dan konsep pengaturan dalam Rancangan PMK (RPMK) mengenai pemberian keringanan terhadap piutang negara yang memenuhi syarat tertentu dengan tanpa dilakukan analisis terhadap nilai dan daya laku barang jaminan dan proses Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

       

       Sesi terakhir adalah pemaparan mengenai monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut temuan BPK atas LKPP 2010 yang disampaikan secara beruntun oleh Direktur Penilaian Ida Bagus Aditya Jayaantara, Direktur PKN dan SI Susiadi Prayitno, dan Direktur PN dan KNL Soepomo. Sesi ini dimoderatori oleh Direktur Hukum dan Humas Purnama T. Sianturi, dengan diawali pemaparan oleh Direktur Penilaian terkait  belum dilakukannya inventarisasi dan penilaian (IP)  terhadap aset tetap pada 8 K/L. Direktur PKN dan SI menyampaikan temuan BPK terkait aset eks BPPN dimana pengendalian dan penatausahaannya belum memadai, baik aset kredit maupun aset properti. Kemudian  Direktur PN dan KNL menyampaikan temuan BPK terkait audit atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Kementerian Keuangan 2009 dan audit  atas LKPP 2009. Rangkaian kegiatan Rapimtas diakhiri dengan pembacaan butir-butir penting hasil Rapimtas DJKN oleh Sekretaris DJKN sebagi berikut:

1.     Dinamika organisasi dan lingkungan yang mungkin tidak terbayangkan pada awal pembentukan DJKN harus disikapi sebagai tantangan untuk direspon dengan cepat dan tepat.

2.    Nilai-nilai organisasi memiliki peran yang penting untuk mengawal implementasi strategi dan pencapaian tujuan secara maksimal. Nilai-nilai ini menjadi ruh (jiwa) kita, dan akan meng-guide cara kita bekerja sehingga tercipta kultur organisasi yang kondusif dalam pencapaian visi dan misi organisasi.

3.   Kementerian Keuangan telah menetapkan nilai-nilai (values) institusi yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Values Kementerian Keuangan ini dibuat secara komperhensif dengan melibatkan segenap unsur di Kementerian Keuangan. Untuk itu, seluruh pimpinan di setiap level manajerial DJKN diharapkan untuk mensosialisasikan values ini kepada seluruh jajaran di bawahnya demi implementasi yang optimal.

4.   DJKN memiliki visi dan misi yang sangat mulia dan strategis serta berfungsi sebagai arah tujuan pergerakan organisasi. Oleh karena itu, seluruh jajaran agar memahami visi dan misi DJKN demi terciptanya kesamaan pemahaman dan kesatuan langkah bersama.

5.   Dengan karakter organisasi yang ada, DJKN memiliki lingkup tujuan organisasi berupa kekayaan Negara dan pendapatan Negara. Kedua tujuan ini harus dapat dioptimalisasi dengan baik dan terukur capaiannya.

6.   Untuk menunjang pencapaian tujuan organisasi, dibutuhkan karakter pemimpin yang kuat. Strong leadership ini berguna untuk mengarahkan dan memobilisasi seluruh resources agar well-managed dan well-allocated demi mewujudkan tujuan bersama. Selain itu, sebagai pemimpin, beberapa karakter yang harus dimiliki adalah memiliki keikhlasan dalam bekerja, kompetensi yang memadai dalam pekerjaan, dan pemahaman yang baik terhadap lingkungan.

7.    Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, perlu dibangun sikap dan semangat inovatif demi efektivitas output pekerjaan. Cara-cara dan praktik konvensional yang selama ini dijalankan perlu direview sehingga tercipta metode yang breakthrough di luar business as usual.

8.    Untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah menjadi kontrak kinerja dengan atasan langsungnya, rencana aksi yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja yang belum mencapai target dan mempertahanakan kinerja kinerja yang telah mencapai target adalah:

a.      melakukan inovasi, terobosan dan penggalian potensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.      senantiasa melaksanakan koordinasi dan sinergi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

c.      menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan;

d.      melaksanaan monitoring dan evaluasi berkala dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan.

9.    Agar tercapai keseragaman persepsi, langkah dan optimalisasi hasil penertiban BMN, agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, serta  melaksanakan sosialisasi kepada seluruh jajaran di lingkungan kerja.

10.  Menjalankan 11 program aksi yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-01/KN/2011 tentang Road Map Percepatan Penyelesaian Piutang Negara sehingga outstanding piutang Negara per 01 Juli 2010 dapat diselesaikan pada tahun 2014, melalui pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing level.

11.   Dalam rangka peningkatan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011 dari WDP menjadi WTP dari sisi pengelolaan aset dan penuntasan temuan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2009-2010, perlu segera dituntaskan seluruh temuan aparat pemeriksa fungsional dimaksud sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan serta menghindari agar tidak terjadi temuan berulang pada periode selanjutnya.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini