Jakarta - Penyajian laporan posisi Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 999.03 yang terakhir telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK). Adanya paragraf penjelasan dalam opini tersebut membuat Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terus melakukan peningkatan kelengkapan dan validitas data PMN.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan seperti melengkapi data pendukung dan menggali historical information untuk mencapai validitas informasi,” Ujar Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Arif Baharudin dalam acara Rekonsiliasi Data Keterjadian PMN pada BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya dalam rangka Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Selasa (13/9) di Hotel Alila, Jakarta Pusat.
Arif menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data yang valid dan adanya corrective actions terkait data-data di masa lalu seperti kapitalisasi laba ditahan.
Selain itu, perlu adanya perbaikan aspek hukum dalam penatausahaan PMN ini. “Tidak hanya aspek bisnis dan teknis, aspek legalitas juga penting dan harus diperbaiki,” ujar pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK ini. (Qori-HumasDJKN)
berita terkait