Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perlunya Peraturan yang Fleksibel Untuk Optimalkan Aset Negara
N/a
Rabu, 02 November 2016 pukul 23:18:56   |   1927 kali

Jakarta - "Saya pikir mungkin DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-red) harus berperan aktif sebagai regulator dalam optimalisasi aset. Birokrasi tidak dapat bertindak secara fleksibel. Perlu adanya alat yang dapat bergerak lebih komersial tanpa menghilangkan aset negara. Secara hukum peluang untuk menciptakan alat tersebut memungkinkan sekali" demikian diungkapkan Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., M.ALD, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang Optimalisasi Kekayaan Negara dari Perspektif Pemanfaatan Lahan pada acara Rakernas DJKN tahun 2016 di Jakarta (02/11).

Memulai paparannya, Sofyan Djalil bercerita bahwa tahun 2000 Grup Bakri membeli 350 ribu hektar lahan sawit aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Indonesia. Harga pembelian dibayar dengan menjual 300 hektar lahan sawitnya di pinggiran Kuala Lumpur. Betapa besarnya selisih harga kedua aset tersebut. Hal tersebut disebabkan adanya perubahan tata ruang. Kemudian di Thailand, semua aset-aset Raja dikelolakan ke pihak lain. Dari asetnya tersebut Raja memperoleh 20% s.d 30% dari hasil pengelolaan aset.

Dengan demikian perlu kreatifitas untuk mengoptimalkan aset tanpa harus menghilangkan aset tersebut. Di Indonesia bagaimana caranya?salah satunya dengan memberikan Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kementerian Lembaga atau pihak lain dan diatasnya dapat dilekatkan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP) sehingga dapat menghasilkan penerimaan negara. Belum optimalnya aset negara juga dipengaruhi dengan peraturan yang kurang fleksibel. Untuk itulah DJKN harus mengambil peran yang strategis sebagai regulator yang mampu menciptakan atau menyusun peraturan dan perangkat yang dapat mendorong proses optimalisasi semakin mudah dan cepat dilaksanakan.

Terakhir pria yang pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut menyampaikan pentingnya status hukum aset negara. Pihaknya menyatakan siap mendukung Kementerian Keuangan dalam program sertifikasi BMN berupa tanah agar selesai sesuai terget yang ditetapkan.

Rakernas kali ini memang sangat spesial dengan menghadirkan 2 Menteri sebagai pembicara. Setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, giliran Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) yang menyampaikan paparannya dengan tema Optimalisasi Kekayaan Negara dari Perspektif Pemanfaatan Lahan dan Pengguna Barang.

Basoeki Hadimoeljono mengawalinya dengan menyampaikan komitmen Kementerian PUPR pada saat penyusunan neraca kekayaan negara dengan mengerahkan ratusan akuntan dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini Kementerian PUPR memiliki aset lebih dari Rp800 triliun, sekitar Rp287 triliun berupa tanah. Paling banyak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air baru kemudian Ditjen Bina Marga.

Aset dari sumber daya air seperti waduk, bendungan sangat potensial dimanfaatkan namun sampai sekarang belum dapat terealisasi karena banyaknya peraturan yang cukup “njlimet” dan belum adanya kesamaan persepsi baik dari auditor maupun pihak penegak hukum terkait pemanfaatan aset yang menyebabkan pengguna barang takut dalam mengambil keputusan. Terakhir Basoeki menyatakan untuk dapat mewujudkan pengelolaan aset yang optimal, pengguna barang dan pengelola barang harus berjalan bersama-sama dan disini peran DJKN ke depan sangat diharapkan.

Paparan berikutnya mengambil tema Penyusunan Portofolio Aset dengan pembicara tim dari Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Ancella Anitawati Hermawan. Pembicara menyampaikan hal-hal terkait manajemen aset secara teoritis dari sudut pandang akademisi. Harapannya materi ini dapat dikombinasikan dengan praktik yang selama ini dilaksanakan di DJKN untuk mengelola aset lebih baik lagi. Disampaikan juga best practice pengelolaan aset publik di negara lain. (Tim Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini