Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Adakan Sosialisasi Peraturan Terkait Pengelolaan BMN
N/a
Jum'at, 30 September 2011 pukul 16:14:03   |   997 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q Direktorat Barang Milik Negara (BMN) mengadakan sosialisasi tiga peraturan terkait pengelolaan barang milik negara, Rabu (28/09) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Ketiga peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Surat Menteri Keuangan Nomor S-420/MK.02/2011 tanggal 25 Juli 2011 hal Inventarisasi Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Pemanfaatan Aset dalam Peraturan Pemerintah/Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lembaga/Negara.

Sosialiasi ini diikuti oleh 87 Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan undangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Acara diawali dengan pembacaan doa oleh Kepala Seksi Barang Milik Negara IIIB Acep Hadinata.

Acara dilanjutkan dengan pembukaan sekaligus pengarahan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto. Dirjen mengapresiasi kehadiran para peserta sosialisasi ini, dirjen menganggap ini merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap pengelolaan BMN ke arah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Dirjen menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan dalam rangka menyelesaikan temuan BPK mengenai pengelolaan BMN. Dirjen berpesan kepada semua perwakilan K/L selaku pengguna barang agar bersama-sama pengelola barang (DJKN) bisa mewujudkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Harus ada effort, peningkatan, dan perbaikan di semua aspek pengelolaan BMN, sehingga akan tercapai tertib hukum, administrasi, dan fisik,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) Komisariat Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjajaran ini.

Sesi pemaparan materi menghadirkan nara sumber Plt. Direktur BMN Ida Bagus Aditya Jayaantara, Purna Bakti Direktur BMN Pardiman, dan Kepala Subdirektorat Penerimaan Kementerian Lembaga II Direktorat Jenderal Anggaran John David Siburian. Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara I Aloysius Yanis Dhaniarto berperan sebagai moderator.

Pemaparan pertama mengenai PMK 125/PMK.06/2011 disampaikan oleh Ida Bagus Aditya Jayaantara membahas antara lain mengenai latar belakang dan tujuan pembentukan peraturan ini. Aditya juga membahas mengenai pengelolaan dan penatausahaan BMN mulai dari penggunaan, pemindahtanganan, hibah, penjualan, pemusnahan, hingga penghapusan atas BMN yang berasal dari dana Dekon TP.

Pemaparan dilanjutkan oleh Pardiman yang membahas secara rinci mengenai KMK 271/KMK.06/2011. Pardiman membahas mengenai urutan proses tindak lanjut hasil penertiban BMN melalui flowchart.

Sesi terakhir dibahas mengenai Surat Menteri Keuangan Nomor S-420/MK.02/2011 oleh John David Siburian. John menjelaskan secara rinci mengenai bagaimana prosedur menginventarisasi jenis PNBP sesuai surat tersebut. Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab para peserta sosialisasi. (Qori-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini