Cirebon - Untuk meningkatkan tertib administrasi, fisik, dan hukum dalam penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon mengadakan Sosialisasi Penyegaran Pengelolaan BMN dalam dua tahap yang disesuaikan dengan lokasi kabupaten/kota, yaitu di Hotel Bumi Asih Kota Cirebon yang dilaksanakan tanggal 21 September 2011 dan dihadiri oleh 40 satuan kerja (satker) dengan jumlah peserta 80 orang sedangkan tahapan kedua di Hotel Tirta Sanita Kuningan yang diikuti 40 satker dengan peserta 80 orang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pengelola barang dengan pengguna/kuasa pengguna barang di wilayah kerja KPKNL Cirebon dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN dimana untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) pelaksanaan perlu ditingkatkan untuk menuju Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Cirebon Haposan Janyoss. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Cirebon Sulardi mengenai pengelolaan BMN yakni PMK No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN dan KMK Nomor 271/PMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penerbitan BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu barang tidak ditemukan.
Dalam sesi tanya jawab, sebagian besar peserta mengajukan pertanyaan seputar pemanfaatan dan penghapusan. Secara umum sosialisasi ini berjalan dengan sukses.