Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Seusai Rekonsiliasi, Semua Pihak Harus Sepakat Dengan Nilai BPYBDS pada Laporan Keuangan
N/a
Senin, 04 Februari 2013 pukul 15:48:25   |   726 kali

 Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam hal ini Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) mengadakan rekonsiliasi nilai Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) per 31 Desember 2012 pada 29 dan 30 Januari 2013 di Swiss-Bel hotel Jakarta dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 999.03 Tahun 2012 (Investasi Pemerintah) dan koordinasi penyelesaian penetapan status BPYBDS. Pihak yang melakukan rekonsiliasi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengguna BPYBDS dengan Kementerian Negara/Lembaga (KN/L) pemilik aset yang menjadi BPYBDS, dan DJKN serta Kementerian BUMN pihak yang mengetahui atas kesepakatan nilai yang dibuat antara BUMN dan KN/L.

Kegiatan rekonsiliasi dibuka oleh Direktur KND yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) KND II Tri Wahyuningsih Retno Mulyani. Dalam sambutannya, Kasubdit KND II menyampaikan bahwa permasalahan BPYBDS merupakan salah satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan BA 999.03 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012. Dalam rangka menindaklanjuti temuan tersebut, Ani menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya, antara lain penetapan empat belas Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) BPYBDS kepada BUMN, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran terkait dengan perencanaan anggaran belanja modal pada KN/L yang akan digunakan oleh BUMN dan penetapan kebijakan terkait selisih nilai BPYBDS. Kasubdit KND II juga menyampaikan bahwa diharapkan dari pelaksanaan rekonsiliasi, semua pihak harus sepakat dengan nilai BPYBDS yang akan disajikan pada Laporan Keuangan masing-masing unit sehingga tidak ada lagi ada perbedaan angka ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI.

Setelah pembukaan dari Kasubdit KND II, acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian progress dan arah kebijakan penyelesaian BPYBDS dari perwakilan DJKN yaitu Kasubdit KND I, Bapak Meirijal Nur dan perwakilan Kementerian BUMN, yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pendayagunaan Aset dan Sinergi I, Edy Cahyono.

Jumlah BUMN yang mengikuti rekonsiliasi ini berjumlah 22 BUMN, antara lain PT PLN (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT PELNI (Persero). Sedangkan Kementerian Negara/Lembaga pemilik BPYBDS yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 5 (lima) K/L, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nilai BPYBDS yang disepakati pada kegiatan rekonsiliasi ini selanjutnya akan menjadi dasar pencatatan nilai BPYBDS pada Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.03 Tahun Anggaran 2012, Laporan Keuangan Audited BUMN Tahun 2012 dan akan menjadi Catatan atas Laporan Keuangan pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tahun 2012.

BPYBDS sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga atas pada BUMN. Selanjutnya, BPYBDS akan ditetapkan menjadi tambahan PMN pada BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang penambahan PMN kepada masing-masing BUMN.

Sebagai tindak lanjut atas temuan BPK RI terkait BPYBDS, sepanjang tahun 2012 DJKN telah melakukan berbagai tindak lanjut, antara lain, pemprosesan penetapan empat belas Peraturan Pemerintah tentang PMN kepada BUMN dengan nilai Rp7,6 triliun, penetapan kebijakan selisih nilai antara Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) dan hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aktif untuk mendorong KN/L untuk mempercepat penyampaian usulan penetapan aset BPYBDS menjadi PMN kepada Menteri Keangan. Diharapkan, segala usaha-usaha yang telah dilakukan, dapat diapresiasi oleh BPK RI, sehingga tidak menjadikan permasalahan BPYBDS sebagai salah satu catatan pada pemeriksaan Laporan Keuangan BA 999.03 Tahun 2012. (Jimmy Irawan – Dit.KND)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini