Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Surakarta Selenggarakan Sosialisasi PMK dan KMK Terkait Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan
N/a
Selasa, 04 Oktober 2011 pukul 08:02:34   |   580 kali

Surakarta- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta menyelenggarakan sosialisasi PMK No.125/PMK.06/2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011 dan KMK No.271/KMK.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga pada hari Kamis, 29 September 2011 di Hotel Kusuma Sahid Prince, Surakarta.

            Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Surakarta Sugianto dan diikuti oleh 130 peserta dari 65 satuan kerja (satker) penerima dana dekon dan tugas perbantuan (TP) di wilayah kerja KPKNL Surakarta. Sugianto dalam sambutannya menyampaikan evaluasi  terkait dengan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010 terkait dengan DK/TP dalam upaya menuju pengelolaan BMN tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dan diharapkan pada laporan LKPP tahun yang akan datang sudah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian/WTP.

            Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Plt. Kepala Bidang Penilaian Kanwil IX DJKN Semarang Slamet Sugito dan narasumber dari KPKNL Surakarta yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Eka Saptono dan Kepala Seksi Penilaian Agus Budianta.

            Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para satker lebih memahami cara pengelolaan BMN dari dana dekonsentrasi dan dana perbantuan  yang menyangkut masalah penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan serta cara pengawasan dan pengendaliannya. Selanjutnya, untuk menindaklanjuti hasil penertiban BMN yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 guna tercapainya keseragaman persepsi, langkah, dan optimalisasi tindak lanjut hasil penertiban serta penertiban BMN harus telah selesai dilaksanakan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan KMK ( sesuai target WTP tahun 2012).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini