Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Serah Terima Aset eks ProFI kepada DJKN
N/a
Selasa, 04 Oktober 2011 pukul 08:20:59   |   458 kali

Berdasarkan Government  to Government (G to G) Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman tanggal 9 April 1984 mengenai Kerjasama Teknis, dibuat Proyek Strengthening of Small Financial Institutions (ProFI). Proyek ini merupakan salah satu bentuk Kerjasama Teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman, dimana GTZ dan Bank Indonesia ditunjuk sebagai implementing organization berdasarkan surat Departemen Luar Negeri No.D.0019/99/05 tanggal 10 Februari 1999 mengenai arrangement untuk proyek ProFI. Dalam klausul G to G Agreement disebutkan bahwa inventaris proyek pada saat tiba di Indonesia menjadi milik negara/pemerintah Indonesia, sehingga Bank Indonesia selaku implementing organization harus menyerahkan kepada Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

Pada bulan Juli 2011 ProFI telah berakhir dan selanjutnya telah dilakukan proses persiapan serah terima aset eks ProFi dengan inventarisasi (labeling) dan penilaian. Serah terima secara resmi dilakukan pada tanggal 29 Juli 2011 dari Bank Indonesia (dalam hal ini Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM) kepada DJKN (dalam hal ini Direktorat PKN &SI). BMN eks ProFi selanjutnya akan dihibahkan kepada pemda-pemda terkait (Pemkab Bangli, Pemkab Dompu, Pemkab Sumbawa, Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemkab Lombok Timur) guna mendukung kegiatan penguatan lembaga keuangan mikro.

      


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini