Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rakor Penanganan Aset Kredit Eks BDL di Jajaran Kanwil Pekanbaru
N/a
Rabu, 12 Oktober 2011 pukul 13:56:59   |   422 kali

Batam – Kantor Wilayah III DJKN Pekanbaru mengadakan rapat koordinasi penanganan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) di jajaran Kanwil III DJKN Pekanbaru tanggal 5-8 Oktober 2011 di Batam, Kepulauan Riau.

Rakor ini dihadiri oleh wakil dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Hukum dan Humas, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, serta seluruh kepala kantor beserta staf yang menangani aset kredit eks BDL di wilayah kerja Kantor Wilayah III DJKN Pekanbaru.

Rakor dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Ferdinan Lengkong. Selanjutnya Rakor dipimpin dan dipandu langsung oleh Kepala Kantor Wilayah III DJKN Pekanbaru Tri Intiaswati. Agenda utama Rakor yaitu: Sosialisasi pengelolaan aset eks BDL, Sosialisasi penyisihan piutang negara tak tertagih eks BDL, dan Rekonsiliasi data penyerahan piutang negara eks BDL.

Sosialisasi ini juga membahas berbagai kendala yang ditemukan terkait pelaksanaan pengurusan piutang Negara eks BDL antara lain yaitu piutang negara tidak didukung barang jaminan, penanggung utang tidak mengakui jumlah utang, dan debitur tidak diketemukan/berpindah domisili. Dari berbagai kendala yang dikemukakan, terdapat usulan yang disampaikan untuk lebih mengoptimalkan hasil pengurusan piutang negara eks BDL tersebut.

Jajaran Kanwil III DJKN Pekanbaru mengharapkan agar berbagai kendala dan usulan yang diberikan dapat dijadikan masukan untuk dibahas pada rakor khusus yang membahas pengelolaan asset eks BDL yang oleh kantor pusat rencananya akan diadakan di Yogyakarta. Sedangkan untuk penyisihan piutang negara tak tertagih, seluruh KPKNL diharapkan dapat melakukan pemetaan atas data aset kredit/piutang negara eks BDL (outstanding, data, dan nilai barang jaminan).

Selain itu, kantor wilayah dan KPKNL nantinya diharapkan dapat memberikan edukasi mengenai penyisihan piutang negara tak tertagih kepada seluruh satuan kerja (satker) Pemerintah Pusat yang berada di wilayahnya. (Zul-Hukum dan HumasDJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini