Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sebanyak 14 Petugas Penanganan Perkara di Lingkungan Kanwil XII DJKN Banjarmasin Ikuti Pelatihan Penanganan Perkara
N/a
Senin, 17 Oktober 2011 pukul 10:54:34   |   529 kali

      Banjarmasin - Sebanyak  14 petugas penanganan perkara di lingkungan Kanwil XII DJKN Banjarmasin mendapatkan pelatihan mengenai penanganan perkara di pengadilan, Kamis (13/10/2011). Dalam pelatihan yang diberikan oleh kantor pusat DJKN bekerja sama dengan Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan itu, para petugas yang terdiri dari KPKNL Banjarmasin, Palangkaraya, Pangkalan Bun, dan Kanwil XII DJKN Banjarmasin tidak hanya mendapatkan pelatihan mengenai materi perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), melainkan juga tips memenangkan perkara serta refresh cases yang terkait dengan tugas dan fungsi DJKN.

      Dalam sambutan pembukanya, Kepala Kanwil XII DJKN Banjarmasin Suhadi, mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh DJKN dalam memberikan pelatihan dan asistensi di bidang penanganan perkara. Ditambahkannya, reorganisasi DJKN yang berarti bertambahnya tugas dan fungsi DJKN memberikan konsekuensi logis berupa perluasan materi gugatan. “Tidak hanya berupa pembatalan lelang atau pencabutan sita seperti selama ini, melainkan juga peralihan kepemilikan atas barang milik negara, aset eks China, BPPN, dan lain-lain. Ini harus ditangani dengan hati-hati”, jabarnya.

    

      Sampai dengan Triwulan II Tahun 2011, sebanyak 28 perkara perdata yang terdiri dari 9 perkara di peradilan tingkat pertama, 11 perkara di tingkat banding, 7 perkara di tingkat kasasi, dan 1 perkara di tingkat peninjauan kembali, sedang ditangani oleh petugas di lingkungan Kanwil XII DJKN Banjarmasin. Sedangkan dari pokok perkara, didominasi oleh keberatan lelang sebanyak 7 perkara, pembatalan lelang sebanyak 6 perkara, dan perbuatan melawan hukum sebanyak 6 perkara. Sisanya antara lain sengketa barang jaminan sebanya 4 perkara, harga limit sebanyak 2 perkara, dan pengikatan sebanyak 1 perkara.  
      Selain untuk memberikan persamaan persepsi dalam menangani perkara di lingkungan DJKN, pelatihan ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan umpan balik dan masukan atas proses penanganan perkara di DJKN selama ini. Demikian dijelaskan Sungkana, Kasubdit Bantuan Hukum DJKN, dalam sambutannya pada acara pelatihan dimaksud. “Setiap  daerah memiliki typical perkara yang unik dan tidak ada di daerah lain, seperti rumah panggung di pinggiran sungai yang banyak dijumpai di wilayah Banjarmasin ini. Boleh jadi, rumah-rumah panggung tersebut merupakan barang jaminan atas suatu hutang. Untuk itu, diperlukan persamaan persepsi dalam menangani kasus-kasus seperti ini”, pungkasnya.

    

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini