Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penataan Pemanfaatan BMN TNI AU di Jawa Timur
N/a
Rabu, 19 Oktober 2011 pukul 16:23:54   |   976 kali

        Sebagai upaya untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 dan 207 tahun 2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan TNI dan mendorong terwujudnya 3 tertib yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, Kanwil X DJKN Surabaya mengundang Komando Operasi Angkatan Udara II (Koopsau II) yang berkedudukan di Makasar dimana wilayah kerja dari Koopsau ini meliputi TNI AU di Jawa Timur dan wilayah lainnya di bagian Indonesia Timur untuk melakukan rapat membahas pemanfaatan aset di TNI AU di wilayah Jawa Timur. Pelaksanaan rapat diselenggarakan pada tanggal 22 september 2011 bertempat di ruang rapat Kanwil X DJKN Surabaya yang dipimpin oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana dengan didampingi oleh para Kepala Bidang dan seluruh staf di Bidang PKN. Sedangkan dari Koopsau II Makasar sendiri dihadiri oleh Letkol Sus. Teguh Wicaksono selaku  Kepala Hukum Koopsau II Makassar dan didampingi oleh perwakilan dari Lanud Iswahyudi Madiun dan  Lanud Abdurrachman. Agenda rapat difokuskan pada penataan atas pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI AU pada Koopsau II Makassar khususnya pada Lanud Surabaya, Lanud Abdurrachman Shaleh Malang, dan Lanud Iswahyudi Madiun yang sudah dilaksanakan namun belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan pemanfaatan BMN TNI  secara tertib dan akuntabel dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

        Pelaksanaan rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya pada pukul 11.00 WIB. Dalam sambutannya Kakanwil X DJKN Surabaya mengucapkan selamat datang kepada perwakilan Koopsau II dan Lanud di wilayah Jawa Timur. Kaknwil menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan rapat ini adalah untuk meluruskan agar pelaksanaan pemanfaatan termasuk kontrak/perjanjian  antar TNI AU dengan pihak ketiga sesuai dengan Spirit PMK Nomor 23 dan 207 tahun 2010. Diharapkan kedepan akan terjalin koordinasi secara lebih intensif untuk melakukan penertiban dan pembenahan masalah pemanfaatan  aset di TNI AU. Sesuai dengan peran strategis yang diemban oleh DJKN saat ini, penataan pemanfaatan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi yang maksimal dalam penguatan keuangan negara.

         

        Dalam kesempatan tersebut, masing-masing perwakilan Lanud di Jawa Timur menyampaikan data dan permasalahan atas aset yang telah dimanfaatkan, kecuali perwakilan dari Lanud Abdurahman Saleh yang tidak bisa hadir karena siaga ada Wakil Presiden yang sedang melakukan kunjungan ke Malang. Kepala Bidang Hukum dari  Lanud Iswahjudi Madiun Mayor Sus. Sonny Ratulangi, menyampaikan bahwa saat ini jumlah aset yang telah dilakukan pemanfaatan dengan pihak ketiga adalah 34 aset. Sebanyak 29 aset pemanfaatan dilakukan oleh Pusat Koperasi maupun Koperasi Primer TNI yang sepenuhnya untuk menunjang tugas TNI AU. Kepala Kanwil X DJKN Surabaya setuju bahwa untuk aset tersebut bentuk pemanfaatannya adalah sewa dengan jangka waktu 5 tahun dan tarif 0 %.

        Sedangkan sejumlah 3 aset mitra pemanfaatannya adalah perbankan (untuk ATM BNI, BRI, BCA). Terhadap aset tersebut diputuskan bentuk pemanfaatannya adalah sewa dengan durasi 5 tahun dan tarif 100%. Berdasarkan pemetaan permasalahan yang dilakukan terhadap pemanfaatan di Lanud Iswahjudi Madiun, terdapat 32 aset yang kewenangan persetujuannya pada KPKNL Madiun, dan 2 aset pada Kanwil X DJKN Surabaya dan setuju untuk dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan saat ini yang menjadi mitra pemanfaatan adalah Pabrik Gula Kanigoro dan Soedono yang sama-sama dibawah PTPN XI.

        Kepala Kanwil X DJKN Surabaya meminta agar segera mengajukan kembali usulan pemanfaatan kepada Kanwil X DJKN Surabaya selaku Pengelola Barang dengan dilampiri dokumen kontrak perjanjian sewa yang terlanjur sudah dibuat dan dokumen pendukung lainnya untuk dilakukan riview dan diterbitkan persetujuan baru agar sesuai dengan spirit PMK 23 dan 207. Beliau juga meminta kepada perwakilan Lanud Iswahjudi yang hadir agar menjadwalkan pertemuan dengan komandan Lanud Iswahjudi Madiun untuk membicarakan permasalahan dan pemanfaatan aset di Lanud Iswahjudi Madiun.

         Pada Sesi kedua, Mayor  Sus. M. Azis Arifin memaparkan pemanfaatan aset beserta permasalahannya pada Lanud Surabaya. Di Surabaya terdapat 12 aset yang telah dimanfaatkan dimana berdasarkan pemetaan yang dilakukan dalam rapat tersebut  terdapat 10 aset yang kewenangannya ada pada KPKNL Sidoarjo, satu aset pada Kantor Pusat DJKN, dan satu aset yang bermasalah dengan masyarakat sekitar yaitu tanah seluas  ±932  ha di Raci Pasuruan. “ Saya minta agar penyelesaian atas penataan pemanfaatan BMN di Lanud Iswahjudi Madiun dan Lanud Surabaya dapat dituntaskan dalam waktu 2 minggu sejak hari ini  dan Koopsau II Makassar agar mengundang Kanwil X DJKN Surabaya untuk beraudiensi dengan Pangkoopsau II Makassar,” pinta Kepala Kanwil X DJKN Surabaya di akhir rapat tersebut. (awd-Kanwil Surabaya)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini